Fuso Tabrak Motor di Jalan Soekarno-Hatta Labuhan Ratu, Satu Orang Tewas
Kondisi sepeda motor Beat usai ditabrak truk Fuso. Foto: Wulan/Kupastuntas.co
Bandar Lampung, Kupastuntas.co - Kecelakaan yang melibatkan Truk Fuso dengan sepeda motor terjadi di Jalan Soekarno-Hatta (by pass) Sepang Jaya, Labuhan Ratu, Kota Bandar Lampung, Senin (14/6/2021) sekira pukul 17.30 WIB.
Atas kejadian tersebut satu pengendara sepeda motor bernama Riska Pratiwi (23) yang diketahui warga kecamatan Gedong Tatan, Pesawaran ini tewas di tempat akibat terlindas truk.
Omo, salah satu warga mengatakan, korban yang mengendarai sepeda motor Beat nopol BE 3025 BM warna putih tersebut tertabrak oleh truk Fuso Hino dengan nopol BE 3816 BK yang saat itu melaju dari arah yang sama.
"Motor dan truk jalan dari arah yang sama, dia dari arah Panjang ke arah Rajabasa, posisi motor itu ada di depan truknya, Ya kira-kira sekitar 10-15 meter gitu dia keseretnya," jelas Omo.
Warga yang lain, Kiki mengatakan, korban tersebut tertabrak hingga terseret, ketika dilihat sudah tak bernyawa.
"Waktu kita lihat posisinya juga udah terkurep dan wajah sudah menempel di aspal," jelasnya.
Sementara itu sopir Fuso, Suripto (30) mengaku tak merasa bahwa ia menabrak pengendara lain.
"Saya gak merasa nabrak apa-apa, tau-tau pengendara nitir itu sudah ada di kolong mobil saya, tapi saya memang semapt mendebgar suara benturan," kata Suripto.
Untuk menghindari amukan masa, Suripto diamankan oleh Petugas kepolisian guna dilakukan pemeriksaan lebihlanjut, dan korban dibawa oleh petugas setempat ke RS Imanuel Bandar Lampung. (*)
Video KUPAS TV : MOBIL SEDAN MILIK ANGGOTA TNI AD LUDES TERBAKAR!
Berita Lainnya
-
Mahasiswa Terbaik Teknik Elektro Universitas Teknokrat Indonesia Terapkan PLTS untuk Pertanian Hidroponik Berkelanjutan di Lampung
Kamis, 14 Mei 2026 -
Kuasa Hukum Bantah Arinal Terlibat Korupsi Dana PI 10 Persen: Sepeser Pun Tidak Pernah Menerima Uang
Rabu, 13 Mei 2026 -
Kuasa Hukum Sebut Kasus Dana PI 10 Persen Janggal, Ana Sofa Yuking: Kerugian Negara Saja Tidak Ada
Rabu, 13 Mei 2026 -
Mantan Menteri Pendidikan Nadiem Makarim Dituntut 18 Tahun Penjara di Kasus Chromebook Rp2,1 Triliun
Rabu, 13 Mei 2026








