Simpan Sabu dalam Kotak Rokok, 3 Pria di Lamsel Ditangkap Polisi
Barang bukti yang berhasil diamankan pihak kepolisian. Foto: Imanuel/Kupastuntas.co
Lampung Selatan, Kupastuntas.co - Polsek Katibung Lampung Selatan (Lamsel) berhasil mengungkap tindak pidana penyalahgunaan Narkotika golongan I jenis sabu-sabu.
Kali ini, unit reskrim Polsek Katibung berhasil mengamankan tiga orang pelaku, masing-masing yakni AA, EDN dan GLK.
Mewakili Kapolres Lamsel AKBP Edwin, Kapolsek Katibung AKP Defrizon mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal saat Unit reskrim Polsek Katibung melaksanakan patroli hunting di Jalan Lintas Sumatera pada Selasa (08/06/2021) sekira pukul 19.30 WIB lalu.
"Saat itu, polisi mendapat informasi dari masyarakat, bahwa ada sebuah kendaraan roda empat merk Sigra warna merah BE 1046 DH yang dicurigai membawa Narkotika. Kemudian unit reskrim melakukan pengejaran dan menghentikan kendaraan tersebut tepatnya di Desa Sukajaya, Kecamatan Katibung," ungkapnya, Minggu (13/6/2021).
Setelah berhasil menghentikan kendaraan tersebut, lanjut AKP Defrizon, polisi langsung melakukan penggeledahan dan didapati 1 bungkus rokok merk sampurna mild yang di dalamnya berisi 1 bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu.
"Bungkus rokok itu di simpan di dinding pintu kendaraan bagian depan, sebelah kiri. Selain itu, petugas juga mendapati 1 buah pirek , 1 buah korek api gas merk tokai warna hijau yang sudah modifikasi yang di simpan di bawah jok depan sebelah kanan," terusnya.
Dia menegaskan, kedua tersangka GLK dan EDN kemudian dibawa ke Mapolsek Katibung guna penyidikan lebih lanjut.
"Dari hasil introgasi, kedua pelaku GLK dan EDN mengakui bahwa telah menjual narkotika golongan I jenis sabu-sabu kepada pelaku AA," katanya.
Dari hasil pengembangan, tim unit reskrim pun berhasil menciduk pelaku AA dikediamannya di Dusun 2 Seputih RT/RW 003/002 Desa Siring Jaha, Kecamatan Sidomulyo, pada Rabu (09/06/2021) sekira pukul 01.00 WIB.
"Saat dilakukan penggeledahan dirumah AA, ditemukan 1 buah botol plastik warna putih yang berisi 3 di paket kecil berisi kristal putih yang di duga narkotika jenis sabu, 1 buah pirek, 1 batang sumbu, 3 plastik bening di duga sisa pakai, 2 batang secop yang di simpan di lipatan celana levis warna hitam," katanya.
"Kemudian para tersangka dan barang bukti di bawa ke Polsek Katibung untuk di lakukan proses hukum lebih lanjut," tutup AKP Defrizon. (*)
Berita Lainnya
-
Waspada Buaya di Pantai Merak Belantung Lamsel
Jumat, 15 Mei 2026 -
Tujuh Hari Tak Ditemukan, Pencarian Nelayan Korban Tabrak Kapal Kargo di Lampung Dihentikan
Selasa, 12 Mei 2026 -
Triwulan I 2026 PAD Lampung Selatan Tembus Rp 66,8 Miliar, Pajak Daerah Jadi Penopang Utama
Selasa, 05 Mei 2026 -
Perahu Ditabrak Kapal Kargo, Satu Nelayan Hilang di Perairan Kalianda Lamsel
Selasa, 05 Mei 2026
- Penulis :
- Editor :
Berita Lainnya
-
Jumat, 15 Mei 2026Waspada Buaya di Pantai Merak Belantung Lamsel
-
Selasa, 12 Mei 2026Tujuh Hari Tak Ditemukan, Pencarian Nelayan Korban Tabrak Kapal Kargo di Lampung Dihentikan
-
Selasa, 05 Mei 2026Triwulan I 2026 PAD Lampung Selatan Tembus Rp 66,8 Miliar, Pajak Daerah Jadi Penopang Utama
-
Selasa, 05 Mei 2026Perahu Ditabrak Kapal Kargo, Satu Nelayan Hilang di Perairan Kalianda Lamsel








