Wujudkan Bandar Lampung Hijau dan Bersih, UIN Luncurkan Green Corner
Walikota Bandar Lampung, Eva Dwiana bersama Rektor UIN saat peresmian Green Corner. Foto: Rohmah/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Walikota Bandar Lampung, Eva Dwiana berharap Kota Bandar Lampung serta gedung Pemerintah Kota (Pemkot) bisa memiliki pojok-pojok hijau. Hal tersebut disampaikan Eva saat peresmian Green Corner di UIN Raden Intan Lampung, Sabtu (12/6/2021).
Green Corner atau pojok hijau merupakan salah satu kawasan green house dan penanganan sampah (bank sampah) di Universitas Islam Negeri Raden Intan Lampung.
Green house tersebut berisikan tanaman-tanaman sayuran yang dibudidayakan secara hidroponik. Kemudian bank sampah tersbut dapat mengelola sampah organik menjadi pupuk tanaman, selain itu sampah anorganiknya pun dapat dijadikan paving block menggunakan mesin pencacah sampah.
"Ini bisa menjadi contoh untuk masyarakat supaya sampah yang ada di Kota Bandar Lampung dikelola dengan baik. Hasilnya luar biasa. Dalam waktu sebulan, tanaman hidroponik dalam green house sudah bisa panen," kata Eva.
"Semoga UIN bisa memberikan masukan, informasi, dan ilmunya kepada masyarakat Bandar Lampung terkait Green Corner, baik green house maupun bank sampahnya," lanjutnya.
Eva juga berharap, nantinya akan ada kerja sama antara Pemkot dengan UIN Raden Intan untuk menghijaukan Kota Bandar Lampung bersama.
Sementara, Rektor UIN Raden Intan Lampung, Prof. Dr. Moh. Mukri, MAg. mengatakan, Green Corner merupakan langkah awal UIN bersama Pemkot untuk menjadikan Bandar Lampung menjadi hijau dan asri.
"Tidak hanya hijau dan asri, saya juga berharap Kota Bandar Lampung juga bisa memiliki taman yang bersih dan sehat," kata Mukri.
Mukri mengaku, siap bersinergi membantu program Pemkot dengan masukan yang bermanfaat supaya Bandar Lampung bisa dibuatkan pojok-pojok yang indah.
"Sepertinya halnya kampus kami, kami berharap Kota Bandar Lampung juga bisa bebas sampah khususnya sampah plastik," tutupnya. (*)
Video KUPAS TV : PBB LAMPUNG GELAR DONOR DARAH, GANDENG TNI AL
Berita Lainnya
-
Kuasa Hukum Bantah Arinal Terlibat Korupsi Dana PI 10 Persen: Sepeser Pun Tidak Pernah Menerima Uang
Rabu, 13 Mei 2026 -
Kuasa Hukum Sebut Kasus Dana PI 10 Persen Janggal, Ana Sofa Yuking: Kerugian Negara Saja Tidak Ada
Rabu, 13 Mei 2026 -
Mantan Menteri Pendidikan Nadiem Makarim Dituntut 18 Tahun Penjara di Kasus Chromebook Rp2,1 Triliun
Rabu, 13 Mei 2026 -
Eva Dwiana Perintahkan Pendataan Pendatang dan Sidak Tempat Hiburan di Bandar Lampung
Rabu, 13 Mei 2026








