Polisi Berhasil Amankan Napi Lapas Rajabasa yang Kendalikan 7 Kg Sabu

Foto: Ist.
Bandar Lampung, Kupastuntas.co - Aparat Subdit 3 Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung berhasil mengamankan seorang narapidana (Napi) yang menjadi otak pengendali sabu sebanyak 7 kilogram (Kg).
Napi tersebut bernama Abdul Basir Harahap atau Andre Luis (25), yang diamankan setelah beberapa hari tim subdit 3 melakukan penyidikan pasca tertangkapnya tersangka Muslih (36) pada Kamis (29/4/2021) sekitar pukul 05.00 WIB di sebuah perumahan Permata Asri Jati Agung Kabupaten Lampung Selatan.
Direktur Reserse Narkoba Polda Lampung, Kombes Pol Adhi Purboyo, melalui Kasubdit 3 Kompol Alsyahendra mengatakan, tertangkapnya Abdul Basir berkat kerjasama pihak Lapas dengan Ditresnarkoba Polda Lampung.
"Ya benar, kami ada mengamankan seorang napi dari Lapas Rajabasa. Dia (Napi) merupakan otak yang mengendalikan barang 7 Kg sabu yang kita amankan dari tersangka Muslih," kata Alsyahendra, Jumat (11/6/2021).
Hingga saat ini, tersangka Abdul Basir Harahap masih berada di sel Mako Ditresnarkoba Polda Lampung guna pemeriksaan lebihlanjut.
"Masih kita BON dari Lapas. Masih diperiksa di kantor (Mako Ditresnarkoba Polda Lampung). Jadi untuk sementara ini untuk kasus 7 Kg sabu ini ada dua tersangka yakni Muslih dan Abdul Basir," jelasnya.
Berdasarkan informasi, tersangka Abdul Basir merupakan Napi atas kasus narkoba dan divonis 17 tahun penjara dan baru menjalani masa tahanan selama 7 tahun.
Sebelumnya, Muslih diamankan berikut barang bukti sabu sebanyak 7 Kg dan 225 gram ganja. (*)
Berita Lainnya
-
Wiyadi Ajak Warga Kemiling Teguhkan Pancasila di Tengah Derasnya Arus Globalisasi
Kamis, 10 Juli 2025 -
17 Desa di Lampung Masuk Kategori Sangat Tertinggal
Kamis, 10 Juli 2025 -
Tarif Impor AS 32 Persen Ancam Ekspor RI, Kadin Lampung: Saatnya Indonesia Ambil Alih Rantai Pasok Dunia
Kamis, 10 Juli 2025 -
Jalan Kedua Menuju Ijazah: Pendaftaran Pendidikan Kesetaraan Paket A, B dan C Masih Dibuka Hingga Akhir Juli 2025
Kamis, 10 Juli 2025