Pemprov Lampung Perluas Lokasi Pelayanan Program Pemutihan PPKB
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Lampung, Adi Erlansyah. Foto: Ria/Kupastuntas.co
Bandar Lampung, Kupastuntas.co - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung saat ini memperluas lokasi pelayanan program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PPKB) yang semula hanya bisa dilakukan di Samsat Induk dan Samsat Pembantu.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Lampung, Adi Erlansyah mengatakan, pelayanan PPKB saat ini sudah bisa dilaksanakan di Samsat Mall, Samsat Keliling, Samsat Kontainer hingga Samsat Desa.
"Mulai hari ini masyarakat yang ingin membayar pajak melalui program pemutihan sudah bisa dilakukan di berbagai lokasi seperti Samsat Mall. Tidak hanya di Samsat Induk dan Samsat Pembatu saja," ujar Adi saat dimintai keterangan, Jum'at (11/6/2021).
Ia merincikan, saat ini tercatat ada 4 Samsat Mall yang sudah dioperasikan yaitu di Mall Chandra Tanjung Karang, Mall Kartini, Mall Chandra Natar, dan Mall Boemi Kedaton (MBK).
Selanjutnya tercatat ada 12 unit Samsat Keliling (Samling) yang berlokasi di Bandar Lampung I, Bandar Lampung II, Tanjung Bintang, Jati Agung, Bandar Jaya, Sukadana, Labuhan Maringgai, Abung Semuli, Baradatu.
"Selanjutnya ada di Talang Padang, Fajar Bulan, dan Pesawaran. Sementara untuk 1 layanan samsat kontainer di Kecamatan Panjang dan 2 layanan samsat Desa di Padang Cermin dan Bukit Kemuning," ungkapnya.
Menurut Adi, langkah tersebut diambil lantaran animo wajib pajak yang terus meningkat dalam mengikuti program pemutihan serta memberikan kemudahan bagi masyarakatnya tersendiri.
"Namun kuncinya tentu harus menerapkan protokol kesehatan, jangan sampai malah menimbulkan kerumunan. Jika antiran panjang maka layanan dapat dihentikan sementara sampai tidak terjadi lagi kerumunan," jelasnya
Menurut Adi, masyarakat yang berasal dari luar kota jika ingin melakukan pembayaran pajak melalui PPKB di Samsat Mall tetap bisa dilakukan dengan catatan hanya pemutihan di bawah empat tahun atau pengesahan.
"Tapi jika masyarakat ingin melakukan perpanjangan STNK harus ke Samsat Induk sesuai dengan domisilinya. Saat ini juga tidak perlu daftar online bisa langsung datang ke Samsat kecuali yang 5 tahunan," tutupnya. (*)
Video KUPAS TV : REMAJA TENGGELAM DI PANTAI KETANG LAMPUNG SELATAN
Berita Lainnya
-
Kuasa Hukum Bantah Arinal Terlibat Korupsi Dana PI 10 Persen: Sepeser Pun Tidak Pernah Menerima Uang
Rabu, 13 Mei 2026 -
Kuasa Hukum Sebut Kasus Dana PI 10 Persen Janggal, Ana Sofa Yuking: Kerugian Negara Saja Tidak Ada
Rabu, 13 Mei 2026 -
Mantan Menteri Pendidikan Nadiem Makarim Dituntut 18 Tahun Penjara di Kasus Chromebook Rp2,1 Triliun
Rabu, 13 Mei 2026 -
Eva Dwiana Perintahkan Pendataan Pendatang dan Sidak Tempat Hiburan di Bandar Lampung
Rabu, 13 Mei 2026
- Penulis : Siti Khoiriah
- Editor :
Berita Lainnya
-
Rabu, 13 Mei 2026Kuasa Hukum Bantah Arinal Terlibat Korupsi Dana PI 10 Persen: Sepeser Pun Tidak Pernah Menerima Uang
-
Rabu, 13 Mei 2026Kuasa Hukum Sebut Kasus Dana PI 10 Persen Janggal, Ana Sofa Yuking: Kerugian Negara Saja Tidak Ada
-
Rabu, 13 Mei 2026Mantan Menteri Pendidikan Nadiem Makarim Dituntut 18 Tahun Penjara di Kasus Chromebook Rp2,1 Triliun
-
Rabu, 13 Mei 2026Eva Dwiana Perintahkan Pendataan Pendatang dan Sidak Tempat Hiburan di Bandar Lampung








