Oknum ASN BPBD yang Dilaporkan Dugaan Penggelapan Pinjaman Tak Penuhi Panggilan Penyidik
Bandar Lampung, Kupastuntas.co - KS, oknum ASN di lingkungan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Bandar Lampung yang dilaporkan oleh 18 Pegawai honorer Satgas Covid-19 tak memenuhi panggilan dari tim penyidik.
Sebelumnya, KS yang saat itu menjabat sebagai bendahara di BPBD kota Bandar Lampung dilaporkan oleh atas dugaan penggelapan dana pinjaman di Mapolresta Bandar Lampung
Yang mana dana blokiran dari pinjaman kredit terhadap 72 Honorer tersebut hanya dapat dicairkan dengan menggunakan slip, dan anehnya saat para honorer tersebut akan mengambil dana blokiran ke pihak Bank, dana tersebut telah diambil oleh KS.
Saat ini KS telah dinonaktifkan sebagai bendahara, namun masih aktif sebagai ASN di lingkungan BPBD kota Bandar Lampung.
Hal ini dibenarkan langsung oleh Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Resky Maulana, saat dikonfirmasi kupastuntas.co
"Iya benar, KS hari ini tidak datang untuk memenuhi panggilan dari penyidik," kata Resky, Jumat (11/6/2021).
Resky pun mengatakan bahwa memang pihaknya rencana memanggil KS hari ini untuk dimintai klarifikasi terkait lapooran yang dibuat oleh para honorer tersebut, namun faktanya ia tak hadir, dan pihaknya akan memanggil KS kembali.
"Nanti kita akan panggil dia (KS) kembali, untuk waktunya kita masih belum tahu," jelasnya.
Disinggung mengenai berapa saksi yang telah diperiksa, Resky mengaku sudah ada beberapa saksi yang dipanggil terkait kasus tersebut untuk dimintai keterangan.
"Sejauh ini sudah 6 saksi yang dimintai keterangan dan akan memanggil saksi lagi jika diperlukan," pungkasnya. (*)
Berita Lainnya
-
Lulus Uji Kompetensi, 9 Dosen UIN RIL Naik Jabatan Akademik Sebagai Profesor
Kamis, 16 Januari 2025 -
Program Makan Bergizi Gratis di Lampung Dimulai 20 Januari 2025
Kamis, 16 Januari 2025 -
Pemasangan Jaring Laut di Depan Marriott Resort & Spa Pesawaran Belum Kantongi Izin
Kamis, 16 Januari 2025 -
Pansus DPRD Lampung: Ada Perusahaan Singkong Syaratkan Kadar Pati Cukup Tinggi yang Beratkan Petani
Kamis, 16 Januari 2025