KUPAS TV : Beli Sembako Bakal Kena Pajak Sama Pemerintah!
Jumat, 11 Juni 2021 - 10.39 WIB
65
BANDAR LAMPUNG, kupastuntas.co - Sembako bakal menjadi komoditas yang tak luput dari pajak. Sebab, pemerintah berencana mengenakan Pajak Pertambahan Nilai atau PPN pada barang kebutuhan pokok. Hal itu tertuang dalam draft Rancangan Undang Undang atas perubahan Undang Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
Dalam RUU ini, disebutkan bahwa barang kebutuhan pokok seperti sembako yang selama ini tidak dikenakan PPN, akan dikenakan PPN. Untuk diketahui, PPN adalah pungutan yang dibebankan atas transaksi jual-beli barang dan jasa yang dilakukan oleh badan yang telah menjadi Pengusaha Kena Pajak.
Kupas TV Lainnya
-
KUPAS TV : Tandatangani MoU Jaga Desa, Ardito Wijaya Siap Kolaborasi Kawal Keuangan dan Aset Desa
Jumat, 15 Agustus 2025 -
KUPAS TV : Pemkab Lampung Tengah Apresiasi Gelaran Adventure Trail dan Senam BJW
Jumat, 15 Agustus 2025 -
KUPAS TV : Kabupaten Lampung Tengah Raih Juara 3 Paritrana Award Tingkat Provinsi
Kamis, 14 Agustus 2025 -
KUPAS TV : Wakil Bupati Lampung Tengah Panen Raya di Bekri
Rabu, 13 Agustus 2025