KUPAS TV : Beli Sembako Bakal Kena Pajak Sama Pemerintah!
Jumat, 11 Juni 2021 - 10.39 WIB
49
BANDAR LAMPUNG, kupastuntas.co - Sembako bakal menjadi komoditas yang tak luput dari pajak. Sebab, pemerintah berencana mengenakan Pajak Pertambahan Nilai atau PPN pada barang kebutuhan pokok. Hal itu tertuang dalam draft Rancangan Undang Undang atas perubahan Undang Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
Dalam RUU ini, disebutkan bahwa barang kebutuhan pokok seperti sembako yang selama ini tidak dikenakan PPN, akan dikenakan PPN. Untuk diketahui, PPN adalah pungutan yang dibebankan atas transaksi jual-beli barang dan jasa yang dilakukan oleh badan yang telah menjadi Pengusaha Kena Pajak.
Kupas TV Lainnya
-
KUPAS TV : Bupati Lampung Tengah Musa Ahmad, Hadiri Jalan Sehat HUT Lampung Tengah di Bandar Mataram
Selasa, 20 Juni 2023 -
KUPAS TV : Bupati Lampung Tengah Musa Ahmad Tinjau Pasar Rakyat Bandar Jaya dan Akan Difungsikan Kembali
Senin, 19 Juni 2023 -
KUPAS TV : Bupati Lampung Tengah Resmikan Jembatan Gantung di Pubian
Minggu, 18 Juni 2023 -
KUPAS TV : Bupati Lamteng Dampingi Mensos RI Temui Korban Pelecehan oleh Ayah Tiri di Lampung Tengah
Sabtu, 17 Juni 2023


