KUPAS TV : Beli Sembako Bakal Kena Pajak Sama Pemerintah!
Jumat, 11 Juni 2021 - 10.39 WIB
64
BANDAR LAMPUNG, kupastuntas.co - Sembako bakal menjadi komoditas yang tak luput dari pajak. Sebab, pemerintah berencana mengenakan Pajak Pertambahan Nilai atau PPN pada barang kebutuhan pokok. Hal itu tertuang dalam draft Rancangan Undang Undang atas perubahan Undang Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
Dalam RUU ini, disebutkan bahwa barang kebutuhan pokok seperti sembako yang selama ini tidak dikenakan PPN, akan dikenakan PPN. Untuk diketahui, PPN adalah pungutan yang dibebankan atas transaksi jual-beli barang dan jasa yang dilakukan oleh badan yang telah menjadi Pengusaha Kena Pajak.
Kupas TV Lainnya
-
Video KUPAS TV : DPRD Kota Metro Gelar Paripurna Penyampaian Pidato Sambutan Walikota Metro Masa Jabatan 2025-2030
Selasa, 11 Maret 2025 -
KUPAS TV : Komplotan Garong Sumsel Jarah Rumah di Bandar Lampung
Sabtu, 21 September 2024 -
KUPAS TV : Gudang BBM Diduga Ilegal Meledak, 3 Mobil Hangus
Sabtu, 21 September 2024 -
KUPAS TV : Terpidana Alay Bayar Denda Rp500 Juta Perkara Korupsi APBD Lamtim
Jumat, 20 September 2024