• Kamis, 17 Juli 2025

KUPAS TV : Beli Sembako Bakal Kena Pajak Sama Pemerintah!

Jumat, 11 Juni 2021 - 10.39 WIB
64

BANDAR LAMPUNG, kupastuntas.co - Sembako bakal menjadi komoditas yang tak luput dari pajak. Sebab, pemerintah berencana mengenakan Pajak Pertambahan Nilai atau PPN pada barang kebutuhan pokok. Hal itu tertuang dalam draft Rancangan Undang Undang atas perubahan Undang Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Dalam RUU ini, disebutkan bahwa barang kebutuhan pokok seperti sembako yang selama ini tidak dikenakan PPN, akan dikenakan PPN. Untuk diketahui, PPN adalah pungutan yang dibebankan atas transaksi jual-beli barang dan jasa yang dilakukan oleh badan yang telah menjadi Pengusaha Kena Pajak.

Editor :