• Selasa, 19 November 2024

WNA Asal Filipina Lakukan Perekaman Adminduk di Disdukcapil Pesawaran

Kamis, 10 Juni 2021 - 14.29 WIB
113

Disdukcapil Kabupaten Pesawaran pertama kalinya melakukan perekaman terhadap Warga Negara Asing asal Filipin. Foto: Ragil/kupastuntas.co

Pesawaran, Kupastuntas.co - Guillermo Palomo Razon warga negara asing asal Filipina melakukan perekaman Adminduk di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Pesawaran yang bertujuan untuk mendata diri WNA tersebut untuk tinggal di Kabupaten Pesawaran.

Kepala Disdukcapil Kabupaten Pesawaran, Ketut Partayasa mengatakan, ini pertama kalinya disdukcapil melakukan perekaman E-KTP terhadap WNA yang tinggal di Kabupaten Pesawaran. 

"WNA memang boleh memiliki Adminduk sebagai data untuk tinggal di Indonesia, namun ada masa berlakunya juga sesuai dengan izin tinggal tetap dari kantor imigrasi," jelasnya,Kamis (10/06/2021). 

Ia menambahkan, karena ini perekaman untuk WNA, tentunya ada persyaratan tambahan berkas untuk melakukan pendataan. 

"Kalau untuk proses pembuatannya sama seperti foto, sidik jaru dan cek mata, namun karena ini WNA jadi ada tambahan berkas yang harus dipenuhi, misalnya adanya tambahan pasport dan surat izin tinggal tetap yang dikeluarkan oleh kantor imigrasi," ungkapnya. 

Kemudian Guillermo Palomo Razon, WNA adalah Filipina mengatakan, dirinya memutuskan untuk tinggal di Pesawaran karena telah menikah dengan warga asal Indonesia yang tinggal di Desa Sinar Harapan Kecamatan Kedondong Kabupaten Pesawaran. 

"Saya ikut tinggal di Indonesia setelah menikah dengan istri saya, kan memang istri saya juga warga sini," katanya. 

Ia mengaku, betah tinggal di Indonesia dengan kesehariannya sebagai pedagang, dirinya memutuskan untuk membuat E-KTP setelah mendapatkan saran dari kantor imigrasi. 

"Saya mengurus Adminduk di Indonesia karena saya diberikan saran dari kantor imigrasi, saya juga senang dan nyaman tinggal disini," ungkapnya. 

Diketahui, untuk legilitas, semua fungsi dokumentasi kependudukannya dapat digunakan, dan WNA ini merupakan penduduk Indonesia namun bukan Warga Negara Indonesia. (*)

Video KUPAS TV : KEBERANGKATAN HAJI TAHUN INI RESMI DIBATALKAN!

Editor :