Telah Buat Surat Permohonan, Beberapa Rumah Makan Masih Disegel

Salah satu rumah makan yang masih disegel. Foto: Rohmah/Kupastuntas.co
Bandar Lampung, Kupastuntas.co - Kedai Bakso Son Hajisony, RM Padang Jaya, dan Geprek Bensu masih disegel dengan pita kuning BPPRD (Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah) Kota Bandar Lampung.
Sedangkan RM Begadang 2 sudah tidak tersegel dengan pita kuning dan beroperasi seperti biasanya.
Namun tidak seperti hari sebelumnya, Bakso Son Hajisony 1 tidak menerima pembelian bakso untuk makan ditempat (dine in) atau bungkus (take out), gerai bakso ini hanya menjual paketan bakso ukuran besar untuk oleh-oleh saja.
"Kami tidak jual bakso matang, bungkus juga enggak. Cuma paketan untuk oleh-oleh saja, kalau mau makan langsung bisa dicabang Palapa saja," ungkap seorang karyawan Bakso Son Hajisony, ketika dimintai keterangan, Kamis (10/6/2021).
Untuk gerai Geprek Bensu Cabang Kedaton dan RM Padang Jaya yang sebelumnya diinformasikan oleh Inspektur Bandar Lampung, M. Umar sudah memberikan surat permohonan kepada walikota namun masih disegel pita kuning.
Sehingga gerai Geprek Bensu masih tutup, namun RM Padang Jaya beroperasi seperti biasanya dengan pintu gerai setengah terbuka.
"Hari ini bisa makan ditempat juga. Kalau masalah pajak ini masih diurus, saya kurang tahu kelanjutannya," kata seorang pegawai kasir.
Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah Kota Bandar Lampung, Yanwardi sampai saat ini masih belum bisa ditemui dan tidak bisa dihubungi lewat telepon. (*)
Video KUPAS TV : KEBERANGKATAN HAJI TAHUN INI RESMI DIBATALKAN!
Berita Lainnya
-
Jalan Provinsi Rusak Akibat Kendaraan ODOL, Pemprov Gandeng Swasta Perbaiki Jalan
Selasa, 01 Juli 2025 -
Siap-Siap Lampung! Alfamart Bersama SGM Gelar Lomba Menggambar & Mewarnai Seru untuk Si Kecil
Selasa, 01 Juli 2025 -
Anggaran Tenaga Ahli Bappeda Lampung Tembus 602 Juta, Biro Pemerintahan dan Otda 360 Juta
Selasa, 01 Juli 2025 -
Kejati Lampung Tetapkan Pembeli Tanah Kemenag di Natar Tersangka Kasus Dugaan Korupsi
Senin, 30 Juni 2025