Telah Buat Surat Permohonan, Beberapa Rumah Makan Masih Disegel

Salah satu rumah makan yang masih disegel. Foto: Rohmah/Kupastuntas.co
Bandar Lampung, Kupastuntas.co - Kedai Bakso Son Hajisony, RM Padang Jaya, dan Geprek Bensu masih disegel dengan pita kuning BPPRD (Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah) Kota Bandar Lampung.
Sedangkan RM Begadang 2 sudah tidak tersegel dengan pita kuning dan beroperasi seperti biasanya.
Namun tidak seperti hari sebelumnya, Bakso Son Hajisony 1 tidak menerima pembelian bakso untuk makan ditempat (dine in) atau bungkus (take out), gerai bakso ini hanya menjual paketan bakso ukuran besar untuk oleh-oleh saja.
"Kami tidak jual bakso matang, bungkus juga enggak. Cuma paketan untuk oleh-oleh saja, kalau mau makan langsung bisa dicabang Palapa saja," ungkap seorang karyawan Bakso Son Hajisony, ketika dimintai keterangan, Kamis (10/6/2021).
Untuk gerai Geprek Bensu Cabang Kedaton dan RM Padang Jaya yang sebelumnya diinformasikan oleh Inspektur Bandar Lampung, M. Umar sudah memberikan surat permohonan kepada walikota namun masih disegel pita kuning.
Sehingga gerai Geprek Bensu masih tutup, namun RM Padang Jaya beroperasi seperti biasanya dengan pintu gerai setengah terbuka.
"Hari ini bisa makan ditempat juga. Kalau masalah pajak ini masih diurus, saya kurang tahu kelanjutannya," kata seorang pegawai kasir.
Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah Kota Bandar Lampung, Yanwardi sampai saat ini masih belum bisa ditemui dan tidak bisa dihubungi lewat telepon. (*)
Video KUPAS TV : KEBERANGKATAN HAJI TAHUN INI RESMI DIBATALKAN!
Berita Lainnya
-
BPIP RI Gelar Bimtek Pemantapan Ideologi Pancasila dan Teken MoU dengan DPRD Lampung
Kamis, 18 September 2025 -
DPRD Dorong 2.651 Koperasi Merah Putih di Lampung Segera Beroperasi
Kamis, 18 September 2025 -
Bawaslu Harus Mampu Rumuskan Strategi Pengawasan Pemilu
Kamis, 18 September 2025 -
Ruko 3 Lantai di Pasar Gudang Lelang Bandar Lampung Ludes Terbakar, Kerugian Rp 300 Juta
Kamis, 18 September 2025