• Sabtu, 26 April 2025

Pasca 4 Restoran di Bandar Lampung Disegel, BPPRD Terima Rp 400 Juta Pembayaran Pajak

Kamis, 10 Juni 2021 - 20.03 WIB
225

Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah Bandar Lampung, Yanwardi, saat dimintai keterangan. Foto: Rohmah/Kupastuntas.co

Bandar Lampung, Kupastuntas.co - Hari ini sekitar Rp400 juta masuk ke Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Bandar Lampung pasca penyegelan empat restoran atau rumah makan, yakni RM Padang Jaya, Geprek Bensu, Banso Son Hajisony dan Begadang 2, yang saat ini sudah tidak ada segel pita kuning.

Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah Bandar Lampung, Yanwardi menyampaikan, Begadang 2 sudah menanda-tangani hak integritas yang menyatakan bahwa sudah siap bertanggung-jawab dan mengakui kesalahan.

"Tempat usaha yang masih belum membayar banyak. Maka penyegelan ini salah satu bentuk imbauan kami untuk rumah makan yang lain. Kami akan lakukan penyegelan yang sama untuk semuanya. Memang kami dahulukan (rumah makan) yang besar dulu," kata Yanwardi ketika dimintai keterangan, Kamis (10/6/2021).

Pasca penyegelan ini, sudah ada tiga rumah makan yang membayarkan pajak di luar tiga rumah makan yang telah mendapat penyegelan.

"Ada 3 hari ini yang bayar ke kita. Dengan yang 3 ini (Begadang 2, RM Padang Jaya dan Geprek Bensu), sekitar Rp400 juta masuk ke perpajakan," ungkapnya.

Namun terkait tempat usaha yang sudah diberi segel namun masih tetap memaksa untuk beroperasi tanpa memberikan surat permohonan, tempat usaha tersebut telah melanggar Undang Undang.

"Artinya ranahnya hukum. Kita akan terus awasi, kita beri peringatan, baru kita audit," lanjutnya.

Ia juga meminta kerjasama dari seluruh pemilik usaha untuk menyampaikan apa yang telah menjadi tanggungjawabnya sebagai wajib pungut.

"Karena para pengusaha ini tidak dirugikan, mereka tidak kami suruh bayar, hanya membayarkan apa yang masyarakat bayarkan," tutupnya. (*)


Video KUPAS TV : PEMKOT SEGEL 4 USAHA, ADA GEPREK BENSU HINGGA BAKSO SONY