Masuk Kawasan TNBBS, Dua Desa di Lambar Tak Tersentuh PLN
Manager PLN ULP Liwa, Ari Setiawan. Foto: Iwan/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Lampung Barat - Dari 131 Pekon (Desa) yang ada di Kabupaten Lampung Barat (Lambar), terdapat dua desa yang tidak bisa tersentuh Perusahaan Listrik Negara (PLN) karena masuk wilayah Taman Nasional Bukit Barisan Selatan (TNBBS).
"Desa Sidorejo dan Roworejo Kecamatan Suoh masuk wilayah TNBBS. Makanya sampai sekarang tidak bisa tersentuh listrik," kata Manager PLN ULP Liwa, Ari Setiawan, Kamis(10/6/2021).
Mengenai hal tersebut lanjut Ari, pihaknya sedang melakukan diskusi dengan pihak kehutanan dan Pemerintan Daerah guna mencarikan jalan keluar.
"Sejauh ini kita belum berani melakukan penaman tiang listrik dan memasang kabel jalur arus. Jadi mungkin mereka menggunakan turbin atau bagaimana saya kurang paham. Tapi mudah-mudah bisa di atasi ke depannya," lanjutnya.
Selain dua desa itu tambah Ari, ada satu desa lagi yang belum teraliri listrik yakni Desa Heni Arong, Kecamatan Lumbok Seminung. Namun persoalannya tidak sama dengan Desa Sidorejo dan Roworejo.
"Heni Arong wilayahnya berbatasan dengan Provinsi Sumatera Selatan, jika arusnya kita tarik dari Lampung Barat terlalu jauh, makanya sedang kita upayakan agar bisa tarik jalur dari Provinsi sebelah," ungkapnya.
Terpisah, Camat Suoh, Mandala Harto dihubungi melalui sambungan selulernya membenarkan apa yang disampaikan Manager PLN.
"Betul, jadi dua desa yang di maksud banyak berada di wilayah hutan lindung dan kawasan TNBBS. Saat ini sedang diupayakan terkait perizinannya, PLN kapanpun siap jika izinnya sudah ada. Dalam memenuhi kebutuhan listrik warga menggunakan kincir dan tenaga surya," pungkasnya. (*)
Berita Lainnya
-
Rp1,4 Miliar BOP PAUD Digelontorkan untuk 153 Satuan Pendidikan di Lampung Barat
Kamis, 29 Januari 2026 -
Lantik 23 Pejabat Fungsional, Wabup Lampung Barat Tekankan Integritas dan Pelayanan Publik
Kamis, 29 Januari 2026 -
Disdikbud Lampung Barat Luncurkan Program 5 Aksi dan 4 Komitmen untuk Dongkrak Mutu Pendidikan
Kamis, 29 Januari 2026 -
Dinas PUPR Lampung Barat Perintahkan Rekanan Perbaiki Jalan Baru yang Rusak
Kamis, 29 Januari 2026









