KPK Sita Aset Milik Mantan Bupati Lampura Agung Ilmu Mangkunegara
Bandar Lampung, Kupastuntas.co - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah aset milik terpidana kasus Suap dan Gratifikasi di lingkungan Dinas PUPR Lampung Utara terhadap Mantan Bupati Lampung Utara, Agung Ilmu Mangkunegara, Kamis (10/6/2021).
Dalam kasus tersebut, Agung dinyatakan terbukti menerima uang gartifikasi sebesar Rp100 juta dan suap sebesar Rp1,3 miliar, serta dibebankan yang pengganti kerugian negara sebesar Rp74.634.866.000 dengan hukuman pidana penjara selama 7 tahun dikurangi selama berada dalam tahanan dan juga pidana tambahan.
Kegiatan penyitaan aset tersebut dibenarkan langsung oleh Plt Jubir KPK, Ali Fikri yang mengatakan, penyitaan tersebut dalam rangka pembayaran uang pengganti kerugian negara.
Hari ini Jaksa Eksekusi KPK, Josep Wisnu Sigit dan Dormian telah melaksanakan Putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Tanjung Karang Nomor: 6/Pid.Sus-Tpk/2020/PN.Tjk tanggal 2 Juli 2020 dengan Terpidana I Agung Ilmu Mangkunegara dan Terpidana II Raden Syahrial Alias Ami dengan melakukan penyitaan beberapa aset milik terpidana.
Adapun aset yang disita berupa Tanah seluas 734 M2 yang beralamat di Kelurahan Sepang Jaya, Kecamatan Kedaton, Bandar Lampung. Lalu Tanah dan Bangunan seluas 566 M2 yang beralamat di Kelurahan Sepang Jaya, Kecamatan Kedaton, Bandar Lampung.
Lalu Tanah dan Bangunan yang terdiri dari 2 (dua) Sertifikat Hak Milik yaitu tanah seluas 8.396 M2 dan tanah seluas 4.224 M2 yang berlokasi di Kecamatan Kedaton, Kota Bandar Lampung.
Kemudian Tanah dan Bangunan dengan luas 1.340 M2 yang beralamat di Desa Kedaton, Bandar Lampung dan Tanah dan Bangunan seluas 835 M2 yang berlokasi di Desa Kedaton, Bandar Lampung.
Berdasarkan putusan yang telah ditetapkan oleh Majelis Hakim, Agung diminta untuk membayar uang pengganti dalam kurun waktu satu bulan setelah putusan tersebut memiliki kekuatan hukum tetap. Namun jika tidak membayar maka harta bendanya disita dan akan dilelang oleh Jaksa dalam menutupi uang pengganti.
"Namun apabila Terpidana Agung llmu Mangkunegara tidak mempunyai harta benda lagi yang mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama 2 Tahun," jelas Ali.
Ali pun mengatakan bahwa Agung telah menyicil uang pengganti kerugian negara sebesar Rp2.1 miliar, Namun masih ada tagihan yang pengganti yang belum dibayar sebesar Rp72.5 miliar.
"KPK akan terus memaksimalkan upaya pemulihan hasil tindak pidana korupsi yang masih dinikmati para korupsi melalui perampasan aset," tandasnya.
Kuasa Hukum Terpidana Agung Ilmu Mangkunegara, Firdaus Franata Barus, juga diminta menyaksikan KPK dalam melakukan penyitaan Aset milik Agung. (*)
Video KUPAS TV : OKNUM ASN KEMENKUMHAM TERTANGKAP SELINGKUH!
Berita Lainnya
-
Pemasangan Jaring Laut di Depan Marriott Resort & Spa Pesawaran Belum Kantongi Izin
Kamis, 16 Januari 2025 -
Pansus DPRD Lampung: Ada Perusahaan Singkong Syaratkan Kadar Pati Cukup Tinggi yang Beratkan Petani
Kamis, 16 Januari 2025 -
Nelayan Merasa Tidak Diuntungkan Keberadaan Pagar Laut di Perairan Pantai Mutun
Kamis, 16 Januari 2025 -
Wujud Negara Hadir, Pemerintah dan PLN Berhasil Listriki 99,92 Persen Desa di Seluruh Indonesia
Kamis, 16 Januari 2025