• Jumat, 29 Maret 2024

JPU KPK Tuntut Mantan Bupati Lamteng Mustafa 5 Tahun Penjara

Kamis, 10 Juni 2021 - 13.07 WIB
159

Suasana sidang Mantan Bupati Lampung Tengah, Mustafa di Pengadilan Negeri Kelas 1A Tanjung Karang, Kamis (10/6/2021). Foto: Yosephin/Kupastuntas.co

Bandar Lampung, Kupastuntas.co - Sidang tindak pidana korupsi (Tipidkor) mantan Bupati Lampung Tengah Mustafa, kembali digelar di Pengadilan Negeri Tanjung Karang secara Virtual. Dalam sidang tersebut, JPU KPK RI Taufiq Ibnugroho menuntut Mustafa 5 tahun pidana penjara.

Dalam tututan yang dibacakan oleh JPU KPK Taufiq Ibnugroho terdapat hal-hal yang memberatkan bagi terdakwa Mustafa yakni bahwa perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan Korupsi dan telah menciderai kepercayaan masyarakat terhadap pelaksanaan pembangunan di Lamteng

"Sedangkan hal yang meringankan terdakwa yakni bahwa terdakwa  bersikap sopan selama persidangan, terdakwa belum pernah dihukum, telah menyesali perbuatannya dan mengembalikan uang suap yang diterimanya," kata Taufiq

Terkait Justice Collaboration (JC) yang diajukan oleh terdakwa Mustafa ke KPK, Taufiq mengatakan bahwa JC tersebut ditolak karna terdakwa merupakan pelaku utama dalam perkara tindak pidana korupsi tersebut. 

"Fakta persidangan dikaitkan dengan ketentuan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) no 4 itu maka terdakwa pelaku utama sehingga permohonan JC nya tidak memenuhi syarat untuk dikabulkan. Akan tetapi terdakwa telah mengakui perbuatannya dan mengembalikan uang tindak pidana maka hal itu dipertimbangkan sebagai hal yang meringankan sebagai tuntutan pidana atas diri terdakwa," jelasnya. 

Perbuatan terdakwa Mustafa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar hukum bersalah dan melakukan tindakan pidana korupsi bersama-sama dan berlanjut serta diancam pidana dalam pasal 12 B UU RI no 21 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi dan dirubah dengan UU no 20 tahun 2001 juncto pasal 55 ayat 1 KUHPidana dan pasal 65 ayat 1 KUHPidana sebagaimana dakwaan kedua

Sebagaimana dalam pasal 12 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dalam dakwaan pertama. 

"Meminta kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Mustafa berupa pidana penjara selama 5 tahun dan dikurangi masa tahanan," ujar Taufiq. 

Terdakwa Mustafa pun diharuskan membayar denda sebesar Rp 400 juta dan subsider 4 bulan masa kurungan dan pidana tambahan dengan membayar uang pengganti kerugian negara. 

"Terdakwa Mustafa diharuskan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 24,640 miliar selambat-lambatnya satu bulan setelah perkara ini memperoleh kekuatan hukum tetap, namun jika tidak membayar maka harta benda dari terdakwa akan disita oleh Jaksa dan dilakukan pelelangan untuk membayar uang pengganti tersebut," tegas Taufiq. 

Namun apabila harta benda yang dilelang tidak mencukupi untuk membayar biaya pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun kurungan penjara. 

"Dan menjatuhkan pidana tambahan kepada Mustafa berupa pencabutan hak politik selama 4 tahun terhitung sejak terdakwa menjalani pidana pokoknya," pungkas Taufiq. (*)

Editor :

Berita Lainnya

-->