• Jumat, 19 April 2024

Audit BPK di BPPRD Lampura Temukan Rp 15 Miliar Lebih Pendapatan dan Piutang PBB Tak Wajar

Kamis, 10 Juni 2021 - 16.48 WIB
510

Gedung Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah Kabupaten Lampung Utara. Foto: Riki/Kupastuntas.co

Lampung Utara, Kupastuntas.co - Hasil pemeriksaan keuangan Kabupaten Lampung Utara (Lampura) tahun 2020 oleh BPK di bidang pendapatan dan piutang Pajak Bumi Bangunan Perkotaan dan Pedesaan (PBB P2) yang dikelola oleh Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) ditemukan lebih Rp 15 miliar tidak dapat diyakini kewajarannya.

Kepala BPPRD Lampura, Mikhael Saragih menjelaskan bahwa temuan BPK tersebut karena bersifat administrasi dan tidak ada indikasi penyimpangan.

"Jadi bukan karena adanya penyimpangan, namun lebih karena administrasi. Karena sebelumnya penyetoran PBB P2 secara gelondongan (kelompok), sehingga Surat Tanda Setor (STS) tidak terinci," jelas Saragih, Kamis (10/06/2021).

Dia juga menerangkan bahwa Rp4.622.598.534 pendapatan PBB P2 dan Rp10.639.513.443,73 Piutang PBB P2 di tahun 2020 yang dinilai BPK tidak wajar itu dikarenakan sebelumnya aplikasi dari Perbankan belum ada.

"Kami sudah koordinasi dengan Bank Lampung dan saat ini telah ada aplikasi pendukung dari bank. Sehingga penyerahan data PBB P2 ke semua Kecamatan dilengkapi dengan flashdisk yang dilengkapi dengan data Wajib Pajak (WP) dan Nomor Objek Pajak (NOP), sehingga dapat lebih tertib lagi," terang Saragih.

Berdasarkan hasil audit BPK tersebut diketahui karena pencatatan yang tak tertib mengakibatkan perbedaan realisasi penerimaan PBB P2 menurut SISMIOP (data objek dan subjek PBB-P2 berbasis komputer) dan Rekening koran RKUD Pemkab dan pendapatan pajak dan piutang tahun 2020 dianggap tidak sesuai ketentuan.

Sehingga BPK memberikan rekomendasi Kepada Bupati, dalam hal ini Kepala BPPRD Lampura untuk merekonsiliasi operator SISMIOP dan juru bayar atas penerimaan pajak dan berkoordinasi dengan Bank Lampung cabang Kotabumi, untuk melakukan mekanisme pembayaran, pencatatan dan pembukuan sesuai aturan berlaku. (*)


Video KUPAS TV : OKNUM ASN KEMENKUMHAM TERTANGKAP SELINGKUH!