• Rabu, 14 Mei 2025

Pusaran Korupsi Proyek Jalan Ir. Sutami, Istri dan Anak Engsit Bisa Dipidana

Rabu, 09 Juni 2021 - 07.41 WIB
1.1k

Owner PT Usaha Remaja Mandiri, Hengki Widodo alias Engsit. Foto: Doc/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Sejumlah pihak mendorong Polda Lampung menyeret semua pihak yang terlibat dalam pusaran dugaan korupsi proyek jalan nasional Ir. Sutami-SP Sribhawono senilai Rp141 miliar.

Penyidik Ditreskrimsus Polda Lampung bisa menerbitkan surat perintah penyidikan (Sprindik) baru, untuk menjerat Komisaris PT Usaha Remaja Mandiri (URM) Hengki Widodo alias Engsit dan pihak-pihak lain yang terlibat.

Akademisi dari Fakultas Hukum Universitas Lampung (Unila), Yusdianto mengatakan jika sudah ditemukan unsur perbuatan melawan hukum dan kerugian negara, maka semua pihak yang diduga terlibat dan ikut menikmati aliran dana yang dikorupsi harus diminta pertanggungjawaban hukum baik secara pidana maupun perdata.

“Seperti di jajaran BPJN, jangan hanya pengawas atau pegawai bawahan saja yang ditetapkan tersangka. Kepala, PPK hingga PPTK saat proyek itu berlangsung, juga bisa dimintai pertanggungjawaban secara hukum,” kata Yusdianto, Selasa (8/6).

Demikian pula jajaran PT URM lainnya, lanjut Yusdianto, khususnya di jabatan komisaris juga bisa diseret dalam proses hukum.


“Termasuk jika seandainya dalam komposisi komisaris PT URM itu ada nama istri dan anak dari Hengki Widodo alias Engsit, bisa diperiksa dan diminta pertanggungjawaban secara hukum. Apalagi, jika ada indikasi ikut menikmati aliran uang yang dikorupsi. Karena PT Usaha Remaja Mandiri (URM) itukan seperti perusahaan punya keluarga, jadi bisa saja anggota keluarga yang lain ikut dimasukan dalam jabatan komisaris,” paparnya.

Yusdianto menjelaskan, pertanggungjawaban hukum secara pidana terhadap para pihak yang terlibat berupa hukuman kurungan atau penjara. Sementara secara perdata harus mengganti kerugian negara yang ditimbulkan.

Yusdianto meminta penyidik Polda Lampung menelusuri kemana saja aliran dana dari hasil korupsi tersebut. Apalagi, berdasarkan audit internal Polda Lampung ada indikasi kerugian negara mencapai Rp65 miliar.

“Polda harus mengusut sampai detail kemana saja aliran dana tersebut. Jika seandainya itu masuk ke harta kekayaan Engsit, maka polisi bisa melakukan penyitaan harta benda Engsit untuk mengganti kerugian negara,” tegasnya.

Ia menambahkan, penyitaan harta benda milik Engsit sebagai antisipasi agar tidak ada pemindahtanganan ke pihak lain. Sehingga saat ada keputusan hakim harus mengganti kerugian negara, hal itu bisa langsung dilaksanakan.

“Jadi penyitaan harta itu diperlukan sebagai antisipasi agar penggantian kerugian negara bisa dilakukan dengan memakai harta yang disita. Jangan sampai harta yang didapat dari hasil proyek itu dipindahkan ke pihak lain untuk menghindari penyitaan,” ungkapnya.  

Yusdianto mendukung Polda Lampung menyelesaikan kasus proyek jalan nasional tersebut sampai ke pengadilan, sebab sudah ada penetapan tersangka dan indikasi kerugian negara. Ia menyarankan, penyidik memakai audit pembanding dalam menghitung kerugian negara selain ke BPK.

“Berdasarkan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) aparat penegak hukum bisa memakai auditor lain untuk menghitung kerugian negara. Jadi tidak hanya dari BPK saja. Bisa juga memakai auditor independen,” terangnya.

Yusdianto menyarankan, ke depan penyidik Polda Lampung harus lebih cermat dalam menyelesaikan proses penyidikan dan menjerat para tersangka, sehingga tidak ada celah sedikitpun bagi tersangka untuk melakukan upaya hukum guna menghindari jeratan hukum.


“Mungkin Polda Lampung kedepan harus lebih cermat dan teliti dalam menjerat tersangka baru, dan menutup celah sekecil apapun bagi tersangka melakukan upaya hukum,” imbuhnya.  

Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandar Lampung, Chandra Muliawan memberikan dukungan serupa. Menurut Candra, putusan praperadilan Engsit jangan menyurutkan semangat penyidik dari Polda Lampung untuk menuntaskan kasus tersebut.

Chandra mengatakan, polisi bisa melakukan penyelidikan dan penyidikan ulang. Ia menegaskan, sejak awal pihaknya mendorong Polda Lampung mengusut secara tuntas dugaan korupsi jalan nasional Ir. Sutami-SP Sribhawono.

"Soal putusan praperadilan itu kan tidak menggugurkan hak penyidik untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan ulang. Bisa dilakukan kembali proses penegakan hukumnya," kata dia, kemarin.

Menurut Chandra, dugaan kasus korupsi itu bisa dilanjutkan dengan menerbitkan sprindik baru, termasuk penetapan tersangka baru.

 

"Tentang waktunya kapan, atau menunggu hasil audit BPK, tidak membuat dugaan tindak pidana ini kadaluarsa (lampau waktu). Polda Lampung harus serius dalam mengungkap dugaan korupsi ini sampai tuntas," ucap Chandra.

 

Pengamat Hukum Unila lainnya, Eddy Rifai mengatakan bahwa semua pihak yang terkait dalam proyek jalan nasional Ir. Sutami-SP Sribhawono bisa berpotensi menjadi tersangka.


"Biasanya dalam suatu perkara korupsi proyek jalan itu tersangka dari rekanan, pejabat pembuat komitmen (PPK), kuasa pengguna anggaran (KPA), PPTK  dan panitia lelang. Mereka itu semua sepanjang ada perbuatan melawan hukum dan terbukti bersalah harus ikut menjadi tersangka," kata Eddy, kemarin.

Eddy menambahkan, anggota keluarga Engsit yang masuk jajaran komisaris PT URM harus ikut bertanggung jawab, jika ada kaitannya secara hukum dalam kasus proyek jalan nasional tersebut. Apalagi, jika sampai ikut menikmati aliran dana dari kasus itu. (*)

Video KUPAS TV : SURAT RAPID ANTIGEN PALSU DIJUAL DI PELABUHAN BAKAUHENI!

Editor :