Pusaran Korupsi Proyek Jalan Ir. Sutami, Istri dan Anak Engsit Bisa Dipidana

Owner PT Usaha Remaja Mandiri, Hengki Widodo alias Engsit. Foto: Doc/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Sejumlah
pihak mendorong Polda Lampung menyeret semua pihak yang terlibat dalam pusaran
dugaan korupsi proyek jalan nasional Ir. Sutami-SP Sribhawono senilai Rp141
miliar.
Penyidik Ditreskrimsus Polda Lampung bisa menerbitkan surat perintah penyidikan
(Sprindik) baru, untuk menjerat Komisaris PT Usaha Remaja Mandiri (URM) Hengki
Widodo alias Engsit dan pihak-pihak lain yang terlibat.
Akademisi dari Fakultas Hukum Universitas Lampung (Unila), Yusdianto mengatakan
jika sudah ditemukan unsur perbuatan melawan hukum dan kerugian negara, maka
semua pihak yang diduga terlibat dan ikut menikmati aliran dana yang dikorupsi
harus diminta pertanggungjawaban hukum baik secara pidana maupun perdata.
“Seperti di jajaran BPJN, jangan hanya pengawas atau pegawai bawahan saja yang
ditetapkan tersangka. Kepala, PPK hingga PPTK saat proyek itu berlangsung, juga
bisa dimintai pertanggungjawaban secara hukum,” kata Yusdianto, Selasa (8/6).
Demikian pula jajaran PT URM lainnya, lanjut Yusdianto, khususnya di jabatan
komisaris juga bisa diseret dalam proses hukum.
“Termasuk jika seandainya dalam
komposisi komisaris PT URM itu ada nama istri dan anak dari Hengki Widodo alias
Engsit, bisa diperiksa dan diminta pertanggungjawaban secara hukum. Apalagi,
jika ada indikasi ikut menikmati aliran uang yang dikorupsi. Karena PT Usaha
Remaja Mandiri (URM) itukan seperti perusahaan punya keluarga, jadi bisa saja
anggota keluarga yang lain ikut dimasukan dalam jabatan komisaris,” paparnya.
Yusdianto menjelaskan, pertanggungjawaban hukum secara pidana terhadap para
pihak yang terlibat berupa hukuman kurungan atau penjara. Sementara secara
perdata harus mengganti kerugian negara yang ditimbulkan.
Yusdianto meminta penyidik Polda Lampung menelusuri kemana saja aliran dana
dari hasil korupsi tersebut. Apalagi, berdasarkan audit internal Polda Lampung
ada indikasi kerugian negara mencapai Rp65 miliar.
“Polda harus mengusut sampai detail kemana saja aliran dana tersebut. Jika
seandainya itu masuk ke harta kekayaan Engsit, maka polisi bisa melakukan
penyitaan harta benda Engsit untuk mengganti kerugian negara,” tegasnya.
Ia menambahkan, penyitaan harta benda milik Engsit sebagai antisipasi agar
tidak ada pemindahtanganan ke pihak lain. Sehingga saat ada keputusan hakim
harus mengganti kerugian negara, hal itu bisa langsung dilaksanakan.
“Jadi penyitaan harta itu diperlukan sebagai antisipasi agar penggantian
kerugian negara bisa dilakukan dengan memakai harta yang disita. Jangan sampai
harta yang didapat dari hasil proyek itu dipindahkan ke pihak lain untuk
menghindari penyitaan,” ungkapnya.
Yusdianto mendukung Polda Lampung menyelesaikan kasus proyek jalan nasional
tersebut sampai ke pengadilan, sebab sudah ada penetapan tersangka dan indikasi
kerugian negara. Ia menyarankan, penyidik memakai audit pembanding dalam
menghitung kerugian negara selain ke BPK.
“Berdasarkan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) aparat penegak hukum bisa
memakai auditor lain untuk menghitung kerugian negara. Jadi tidak hanya dari
BPK saja. Bisa juga memakai auditor independen,” terangnya.
Yusdianto menyarankan, ke depan penyidik Polda Lampung harus lebih cermat dalam
menyelesaikan proses penyidikan dan menjerat para tersangka, sehingga tidak ada
celah sedikitpun bagi tersangka untuk melakukan upaya hukum guna menghindari
jeratan hukum.
“Mungkin Polda Lampung kedepan harus lebih cermat dan teliti dalam
menjerat tersangka baru, dan menutup celah sekecil apapun bagi tersangka
melakukan upaya hukum,” imbuhnya.
Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandar Lampung, Chandra Muliawan
memberikan dukungan serupa. Menurut Candra, putusan praperadilan Engsit jangan
menyurutkan semangat penyidik dari Polda Lampung untuk menuntaskan kasus
tersebut.
Chandra mengatakan, polisi bisa melakukan penyelidikan dan penyidikan ulang. Ia
menegaskan, sejak awal pihaknya mendorong Polda Lampung mengusut secara tuntas
dugaan korupsi jalan nasional Ir. Sutami-SP Sribhawono.
"Soal putusan praperadilan itu kan tidak menggugurkan hak penyidik untuk
melakukan penyelidikan dan penyidikan ulang. Bisa dilakukan kembali proses
penegakan hukumnya," kata dia, kemarin.
Menurut Chandra, dugaan kasus korupsi itu bisa dilanjutkan dengan menerbitkan
sprindik baru, termasuk penetapan tersangka baru.
"Tentang waktunya kapan, atau menunggu
hasil audit BPK, tidak membuat dugaan tindak pidana ini kadaluarsa (lampau
waktu). Polda Lampung harus serius dalam mengungkap dugaan korupsi ini sampai
tuntas," ucap Chandra.
Pengamat Hukum Unila lainnya, Eddy Rifai mengatakan bahwa semua pihak yang terkait dalam proyek jalan nasional Ir. Sutami-SP Sribhawono bisa berpotensi menjadi tersangka.
"Biasanya dalam suatu
perkara korupsi proyek jalan itu tersangka dari rekanan, pejabat pembuat
komitmen (PPK), kuasa pengguna anggaran (KPA), PPTK dan panitia lelang.
Mereka itu semua sepanjang ada perbuatan melawan hukum dan terbukti bersalah
harus ikut menjadi tersangka," kata Eddy, kemarin.
Eddy menambahkan, anggota keluarga Engsit yang masuk jajaran komisaris PT URM harus ikut bertanggung jawab, jika ada kaitannya secara hukum dalam kasus proyek jalan nasional tersebut. Apalagi, jika sampai ikut menikmati aliran dana dari kasus itu. (*)
Video KUPAS TV : SURAT RAPID ANTIGEN PALSU DIJUAL DI PELABUHAN BAKAUHENI!
Berita Lainnya
-
Lakukan Pungli ke Pedagang Pasar Gudang Lelang, Ayah dan Anak di Bandar Lampung Ditangkap
Selasa, 13 Mei 2025 -
PT Silika Timur Abadi Dibentuk dengan Akta Notaris Bambang Abiyono Nomor 46 Tahun 2021
Selasa, 13 Mei 2025 -
Masyarakat Batak di Lampung Dianggap Pilar Perekat Keutuhan Bangsa
Selasa, 13 Mei 2025 -
Aparat Berantas Premanisme di Lampung, Komisi I DPRD: Cegah Bibit Premanisme Sejak Dini
Selasa, 13 Mei 2025