Pelayanan Satu Atap di Polres Lamtim, Cara Tepat Menghindari Pungli
Kupastuntas.co, Lampung Timur - Pelayan satu atap di Polres Lampung Timur, hari ini Rabu (9/6/2021) merupakan hari perdana melayani publik dengan sistim online dengan menggunakan aplikasi Badak Berjaya, dinilai dapat menjadi satu cara tepat menghindari pungutan liar (Pungli).
Pelayanan satu atap yang digagas oleh Kapolres Lampung Timur, AKBP Wawan Setiawan, memiliki progres mempermudah pelayanan dan menghindari aktivitas pungutan liar.
"Tadi nya membuat SKCK, SIM dan pengaduan di ruang berbeda, namun kali ini satu tempat," ucap Kapolres Lampung Timur, AKBP Wawan Setiawan.
Kapolres juga mengatakan, petugas pelayanan di larang keras untuk melakukan pungli kecuali biaya Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP), pelayanan tersebut saat ini menggunakan aplikasi Badak Berjaya.
Salah seorang Polwan, Brigpol Yanti Oktavia, tampak memandu salah seorang yang sedang mendaftar secara online melalui aplikasi yang sudah disiapkan oleh Polres Lampung Timur.
"Kalau yang usia di atas 40 tahun perlu kami pandu, tapi kalau yang masih muda cukup kami beri satu kali arahan sudah bisa menguasai aplikasi Badak Berjaya," papar Brigpol Yanti.
Salah seorang pembuat SKCK, Artiah warga Kecamatan Way Jepara mengaku awalnya bingung, namun setelah diberi pengarahan oleh petugas pelayanan front office, ia mengaku lebih mudah dari pada yang manual.
"Ya awalnya bingung harus buka buka aplikasi, namun setelah saya pahami bisa melakukan pendaftaran dari rumah setelah semua persyaratan masuk. Tinggal menuju ke Polres mengambil berkasnya saja," kata Artiah. (*)
Video KUPAS TV : POLRI TERAPKAN TILANG SISTEM POIN, SIM ANDA BISA DICABUT!
Berita Lainnya
-
Hamparan Savana dan Susur Sungai Diproyeksikan Jadi Objek Wisata Baru di TNWK
Sabtu, 01 Februari 2025 -
Pabrik Singkong Tutup, Petani di Lamtim Kesulitan Jual Singkong
Jumat, 31 Januari 2025 -
Pengunjung Wisata Kali Alam Srimenanti Lamtim Kecewa Panitia Lebih Pentingkan Pejabat
Rabu, 29 Januari 2025 -
Cerita Pengupas Singkong di Lampung Timur, Diupah Rp 10 Ribu per 45 Kg
Selasa, 28 Januari 2025