Ombudsman Lampung Harap PPDB Dilakukan Secara Objektif, Transparan dan Akuntabel

Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Lampung, Nur Rakhman Yusuf. Foto: Sri/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Lampung berharap Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2021-2022 harus secara objektif, transparan dan akuntabel.
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Lampung, Nur Rakhman Yusuf mengaku, hal itu penting bagi Dinas Pendidikan dan Satuan Pendidikan menjadikan evaluasi internal baik di tingkat pendidikan dasar maupun menengah.
Karena pada tahun sebelumnya surat keterangan domisili selalu menjadi masalah dalam penyelenggaraan PPDB, namun permasalahan tersebut sudah diupayakan untuk diperbaiki dengan keluarnya Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021, Pasal 17 ayat (4) mengatur surat keterangan domisi hanya berlaku untuk kondisi tertentu yaitu bencana alam dan/atau bencana sosial.
"Jadi kami minta pihak penyelenggara cermat dalam melakukan verifikasi dokumen persyaratan, jangan sampai kesalahan sama tahun-tahun sebelumnya terulang," kata Nur Rakhman, Rabu (9/6/2021).
Ia juga menekankan, agar pihak Dinas Pendidikan setempat lebih teliti dalam memaknai kalimat paling sedikit pada jalur afirmasi, serta adanya verifikasi jalur afirmasi yang tidak sesuai dengan regulasi.
"Pihak Dinas Pendidikan setempat juga harus mempelajari juknis dengan teliti, sering kali kami temukan bahasa paling sedikit dimaknai menjadi paling banyak, terutama dijalur afirmasi. Justru siswa tidak mampu ini yang harus kita selamatkan, jangan sampai ada siswa tidak bisa sekolah karena golongan ekonomi kurang mampu,” terangnya.
Selain itu lanjutnya, pihaknya akan melakukan pengawasan dengan membuka posko pengaduan apabila masyarakat mengalami atau merasakan pelayanan penyelenggara PPDB yang tidak sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.
Posko PPDB dibuka dari bulan Juni hingga pertengahan Juli 2021, melalui nomor whatsapp 08119803737, telepon 0721-251373, email: pengaduan.lampung@ombudsman.go.id. atau datang langsung ke Kantor Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Lampung Jl. Way Semangka No. 16A Pahoman Bandar Lampung.
"Karena setiap tahunnya kami menyelesaikan berbagai laporan, mulai dari kesalahan titik maps, pemenuhan kuota afirmasi, prestasi dan zonasi yang tidak merata atau tidak sesuai ketentuan, regulasi yang dinilai memberatkan, dan sebagainya", tandasnya. (*)
Video KUPAS TV : REMAJA TENGGELAM DI PANTAI KETANG LAMPUNG SELATAN
Berita Lainnya
-
UIN Raden Intan Lampung – TSU Rusia Perkuat Kolaborasi Riset Halal
Rabu, 17 September 2025 -
7 Ton Kopi Bubuk Robusta Asal Lampung Tembus Pasar Hong Kong
Rabu, 17 September 2025 -
HUT ke-13 Kupastuntas.co, Donald H Sihotang Tekankan Adaptasi di Tengah Perubahan Zaman
Rabu, 17 September 2025 -
Mahasiswa Baru Universitas Teknokrat Indonesia Jadi Generasi Berdampak Untuk Indonesia Emas
Rabu, 17 September 2025