KUPAS TV : Pemkot Segel 4 Usaha, Ada Geprek Bensu Hingga Bakso Sony
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Sebanyak empat restoran di Bandar Lampung disegel karena melakukan pelanggaran Peraturan Walikota Nomor 6 Tahun 2018 tentang Sistem Pembayaran Pajak Daerah Secara Elektronik (E-Billing).
Restoran yang disegel diantaranya adalah Bakso Son Hajisony 1, Geprek Bensu, Rumah Makan Begadang 2 dan, Rumah Makan Padang Jaya.
"Kami beri waktu tiga hari untuk yang bersangkutan mengajukan surat permohonan kepada Walikota," kata M. Umar, Kepala Inspektorat Kota Bandar Lampung, Selasa (8/6/2021).
Ia juga menjelaskan, dalam surat permohonan tersebut akan ada syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh pemilik usaha agar segel restoran dapat dibuka kembali.
"Kita melakukan ini dalam rangka peningkatan pendapatan PAD (Pendapatan Asli Daerah) juga. Sebelumnya sudah dilakukan pendekatan tiga kali, sekarang kita eksekusi," ungkapnya. (*)
Kupas TV Lainnya
-
KUPAS TV : Tandatangani MoU Jaga Desa, Ardito Wijaya Siap Kolaborasi Kawal Keuangan dan Aset Desa
Jumat, 15 Agustus 2025 -
KUPAS TV : Pemkab Lampung Tengah Apresiasi Gelaran Adventure Trail dan Senam BJW
Jumat, 15 Agustus 2025 -
KUPAS TV : Kabupaten Lampung Tengah Raih Juara 3 Paritrana Award Tingkat Provinsi
Kamis, 14 Agustus 2025 -
KUPAS TV : Wakil Bupati Lampung Tengah Panen Raya di Bekri
Rabu, 13 Agustus 2025