KUPAS TV : Pemkot Segel 4 Usaha, Ada Geprek Bensu Hingga Bakso Sony
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Sebanyak empat restoran di Bandar Lampung disegel karena melakukan pelanggaran Peraturan Walikota Nomor 6 Tahun 2018 tentang Sistem Pembayaran Pajak Daerah Secara Elektronik (E-Billing).
Restoran yang disegel diantaranya adalah Bakso Son Hajisony 1, Geprek Bensu, Rumah Makan Begadang 2 dan, Rumah Makan Padang Jaya.
"Kami beri waktu tiga hari untuk yang bersangkutan mengajukan surat permohonan kepada Walikota," kata M. Umar, Kepala Inspektorat Kota Bandar Lampung, Selasa (8/6/2021).
Ia juga menjelaskan, dalam surat permohonan tersebut akan ada syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh pemilik usaha agar segel restoran dapat dibuka kembali.
"Kita melakukan ini dalam rangka peningkatan pendapatan PAD (Pendapatan Asli Daerah) juga. Sebelumnya sudah dilakukan pendekatan tiga kali, sekarang kita eksekusi," ungkapnya. (*)
Kupas TV Lainnya
-
Video KUPAS TV : DPRD Kota Metro Gelar Paripurna Penyampaian Pidato Sambutan Walikota Metro Masa Jabatan 2025-2030
Selasa, 11 Maret 2025 -
KUPAS TV : Komplotan Garong Sumsel Jarah Rumah di Bandar Lampung
Sabtu, 21 September 2024 -
KUPAS TV : Gudang BBM Diduga Ilegal Meledak, 3 Mobil Hangus
Sabtu, 21 September 2024 -
KUPAS TV : Terpidana Alay Bayar Denda Rp500 Juta Perkara Korupsi APBD Lamtim
Jumat, 20 September 2024