Kasus Pajak Air Bawah Tanah PT GGPG, Mantan BPPRD Lamteng Ditetapkan Sebagai Tersangka
Kupastuntas.co, Lampung Tengah - Kejaksan Negeri Gunung Sugih, Lampung Tengah (Lamteng) menetapkan mantan Kepala BPPRD Lamteng Yunizar sebagai tersangka kasus pajak air bawah tanah di Dinas Badan Pengelolan Pajak dan Restribusi Daerah (BPPRD) setempat, Rabu (9/6/2021).
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Gunung Sugih, Angga Mahatama mengatakan, setelah dilakukan penyelidikan di PT GGPG (Great Giant Peneapple Group), terdapat adanya selisih pembayaran.
"Audit BPKP (Badan Pemeriksaan Keuangan Pusat), terdapat kerugian negara Rp983.000.000 ," kata Mahatama.
Mahatama menjelaskan, selisih tersebut terdapat pada pembayaran pajak tahun 2017 Triwulam 3-4, kemudian tahun 2018 Triwulan 1-3.
"Seharusnya Rp2 Miliar empat ratus tiga juta, namun yang masuk ke kas hanya Rp1 Miliar empar ratus juta," lanjutnya.
Ditanya terkait akankan ada tersangka lain, Mahatama mengungkapkan, kemungkinan besar ada. Sebab, lanjutnya, saat ini pihkanya terus melakukan penyelidikan.
Atas kejadian tersebut, Yunizar dijerat pasal 2 dan 3 UU No 31 No 99 Tahun 2001 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun pejara. (*)
Video KUPAS TV : SIM C KINI DIBAGI TIGA, DIBEDAKAN BERDASARKAN CC MOTOR !
Berita Lainnya
-
Pembunuhan Terjadi di Lampung Tengah Gegara Diejek Saat Bonceng Pacar
Rabu, 24 April 2024 -
Curi Pick Up Muatan Sembako di Pasar, Residivis Asal Lamteng Ditangkap Polisi
Selasa, 23 April 2024 -
Polisi Gerebek Judi Sabung Ayam Resahkan Warga di Punggur Lampung Tengah
Selasa, 23 April 2024 -
DPO 5 Bulan, Pencuri Kambing di Lampung Tengah Ditangkap Polisi di Metro
Senin, 22 April 2024