Inspektorat: Restoran Tetap Buka, Penyegelan Diperpanjang

Kepala Inspektorat Bandar Lampung, M. Umar (kanan). Foto: Rohmah/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Bagi rumah makan yang disegel namun tetap beroperasi, maka akan diberi peringatan sampai pihak terkait mau memberikan surat permohonan kepada Walikota.
Terkait dengan beroperasinya rumah makan (RM) atau restoran yang disegel kemarin, Kepala Inspektoran Kota Bandar Lampung, M. Umar menjelaskan, beberapa restoran atau rumah makan tersebut sudah mengajukan surat permohonan.
"Tadi sudah ada dari RM Begadang II sudah selesai, Geprek Bensu, dan RM Padang Jaya sedang dalam proses," kata Umar ketika dimintai keterangan, Rabu (9/6/2021).
Baca juga : Disegel Langgar Tapping Box, Tiga Restoran di Bandar Lampung Tetap Buka
Umur juga mengatakan, ketiga rumah makan tersebut sudah bisa membuka usahanya besok.
Namun, lanjutnya, Pihak Bakso Son Hajisony memang belum ada konfirmasi apapun terkait penyegelan.
"Tim kami akan turun, kalau memang masih buka, kami akan datangi dan beri peringatan. Jika masih bandel akan kami perpanjang masa penyegelan," ungkapnya.
Perpanjangan yang dimaksudkan olehnya yaitu sampai pihak terkait yaitu Bakso Son Hajisony memberikan surat permohonan dan menyelesaikan tanggung jawabnya.
Ia juga menyampaikan, kegiatan penyegelan ini juga menjadi peringatan dan pembelajaran bagi pengusaha yang lain khususnya cabang-cabang dari tempat makan yang disegel.
"Bakso Son Hajisony, Begadang, dan Geprek Bensu kan ada cabang-cabangnya, kegiatan kami kemarin itu diharapkan menjadi perhatian dan tentunya kami akan pantau terus, karena tidak kemungkinan kita akan melakukan (sidak) ke yang lain juga," jelasnya.
Ia berharap, pemilik usaha di Bandar Lampung yang memiliki tunggakan pajak untuk segera menyelesaikan pembayaran tunggakannya, sedangkan bagi yang tidak menggunakan atau tak taat tapping box untuk menaati Peraturan Walikota Nomor 6 Tahun 2018 yaitu hanya menggunakan tapping box dari pemerintah kota.
"Sebenarnya kita tidak mau juga ya mereka lama tutup karena ini berkaitan dengan PAD kita juga, dan meminta mereka untuk segera menyampaikan laporan," ujarnya.
Ia juga menyampaikan bahwa penyegelan ini merupakan awal saja, karena tim audit akan segera turun kelapangan untuk melihat taat pajak dari hotel, tempat hiburan, dan reklame. (*)
Video KUPAS TV : SIM C KINI DIBAGI TIGA, DIBEDAKAN BERDASARKAN CC MOTOR !
Berita Lainnya
-
Dukung Program Tiga Juta Rumah, Pemkot Bandar Lampung Bebaskan BPHTB untuk Warga Kurang Mampu
Senin, 07 Juli 2025 -
Tingkatkan PAD, Pemkot Bandar Lampung Tambah 300 Tapping Box
Senin, 07 Juli 2025 -
Penunjukan Firsada Jadi Komisaris Utama Bank Lampung Lewat Fit and Proper Test OJK
Senin, 07 Juli 2025 -
Jadi Korban Tabrak Lari, Lansia di Bandar Lampung Kehilangan Satu Kaki
Senin, 07 Juli 2025