Edarkan di Natar dan Bandar Lampung, 2 Bandar Sabu Ditangkap Polisi
Kupastuntas.co, Lampung Selatan - Unit Reskrim Polsek Natar Lampung Selatan (Lamsel) berhasil meringkus 2 orang pria yang diduga bandar narkoba jenis sabu-sabu.
Tersangka yakni, MA (22) dan YF (20) warga dusun Srimulyo, desa Pemanggilan, Kecamatan Natar Lamsel. Mereka diringkus disalah satu rumah warga Dusun Srimulyo I, RT 04 RW 04 Desa Pemanggilan Kecamatan Natar, pada Selasa (8/6/2021) sekira pukul 17.30 WIB.
Wakapolres Lamsel, Kompol Harto Agung Cahyo mengatakan, tersangka merupakan target yang sudah dipantau oleh Unit Reskrim Polsek Natar sejak lama karena kerap melakukan transaksi narkoba di wilayah hukum Polsek Natar.
Ketika dilakukan penangkapan, kedua pelaku kedapatan sedang memegang beberapa bungkus plastik klip yang di dalamnya berisi kristal diduga sabu-sabu.
"Hampir seperempat kilogram barang buktinya, ditangkap waktu lagi mecah barang," kata Kompol Harto.
Dari hasil interogasi sementara, narkotika tersebut didapatkan dari membeli dari seorang laki-laki yang berinisial A, yang mengaku beralamat di Desa Merak Batin Kecamatan Natar yang saat ini berstatus DPO.
"Barang bukti yang diamankan dua buah buku tabungan dan atm BCA, setiap transaksi dugaannya pakai buku tabungan itu," lanjutnya.
Dia mengungkapkan, barang haram tersebut diduga diedarkan pelaku di wilayah hukum Polsek Natar dan juga Kota Bandar Lampung.
"Kalau dilihat dari buku tabungan, ini transaksi dari tahun 2020, sekira setahun. Sehari-harinya mereka ini sebagai buruh," tutupnya.
Tersangka disangkakan dengan Pasal 114 Ayat (1) Sub Pasal 112 undang - undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika , dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara atau Penjara seumur hidup.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya, 6 bungkus plastik klip warna bening berisi Kristal warna putih paketan Rp. 250.000, 9 bungkus plastik klip bening berisi kristal warna putih paketan Rp. 150.000, 7 bungkus plastik klip bening berisi kristal paketan Rp.200.000, 1 (satu) bungkus plastik klip berisi paketan Rp 2.500.000, 4 bungkus paketan Rp 2.700.000, 2 bungkus plastik klip berisi kristal warna putih paketan Rp. 300.000, 2 pak plastik bening kosong, 2 buah sekop dari pipet plastic, 1 buah botol berisi air, 2 buah korek api gas, 1 buah pipa kaca, 1 bungkus plastik klip bening bekas pakai, 3 unit hand phone, 2 buah kartu ATM, dan 2 lembar buku rekening. (*)
Video KUPAS TV : MASSA UNJUK RASA DI KANTOR BUPATI LAMPUNG UTARA!
Berita Lainnya
-
Sabet 57 Medali, Tim Forki Lamsel Juara Umum Kejuaraan Karate Pelajar se-Lampung
Senin, 20 Januari 2025 -
Jembatan Putus, Warga Sidomulyo Lamsel Bertaruh Nyawa Seberangi Sungai untuk Aktivitas
Senin, 20 Januari 2025 -
Pohon Tumbang Kembali Terjadi di Lingkungan Pemkab Lampung Selatan
Senin, 20 Januari 2025 -
Ratusan Hektare Sawah di Candipuro Lamsel Terancam Puso Akibat Terendam Banjir
Minggu, 19 Januari 2025