Beberapa Fraksi DPRD Lampung Tak Setuju Judul Raperda Pesantren

Foto: Ist.
Bandar Lampung, Kupastuntas.co - Terdapat beberapa fraksi di DPRD Lampung yang tidak setuju dengan judul Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Penyelenggara Pondok Pesantren di Lampung.
Hal itu diungkapkan Anggota komisi V DPRD Lampung Lesty Putri Utami, saat dikonfirmasi kupastuntas.co, Rabu (9/6/2021).
Utami menjelaskan, Rakerda Pesantren sejauh ini masih dalam pembahasan bersama Kanwil dan instansi terkait. Namun intinya belum beres dan belum bisa secepat mungkin disahkan karena memang banyak andil di dalamnya.
"Sebenarnya kalau kita secara garis besar itu kemarin lebih pada penyesuaian judul. Jadi penyesuaian judul ini ada yang masih beberapa fraksi yang tidak setuju, dengan judul yang diajukan atau judul yang istilahnya mau disahkan tapi ada juga fraksi yang memang benar-benar mendorong untuk cepat disahkan," kata Utami.
Ketika ditanya fraksi mana saja yang mempermasalahkan judul Rakerda tersebut. Utami mengaku tidak bisa menjelaskan secara gamblang.
"Kita tidak bisa bicarakan. Pokoknya secara garis besar intinya ya memang namanya setiap hal-hal ada yang pro dan kontra," ujarnya.
Ia juga meminta semua pihak untuk dapat serius, lantaran pertanggungjawaban masalah ini bukan hanya untuk sekarang tapi kedepannya untuk masyarakat.
"Paling tidak peran serta dewan itu kan benar-benar harus dipertanyakan sekarang. Kalau seolah-olah bikin Raperda ini kayak dikejar-kejar waktu atau dikejar-kejar seolah-olah ada tunggangan jangan sampai ada apanya. Tapi memang ke depan benar-benar bisa bermanfaat untuk masyarakat," paparnya.
Namun memang ada satu yang masih mengganjal, yakni pondok pesantren itu juga sudah diatur dalam Undang Undang nomor 18 tahun 2019 yang mengatur secara linier. Di Undang Undang itu sudah lengkap ada sekitar 55 pasal di dalamnya.
"Sedangkan Raperda yang kita buat ini hanya mengatur 30 sekian pasal yang mungkin acuan beratnya itu sudah ada undang-undang. Ya seenggaknya kita mengacu pada undang-undang saja tapi ya mau tidak mau lihat kedepannya juga kebutuhan ini sebenarnya penting atau tidak di Lampung," tandasnya. (*)
Video KUPAS TV : KEBERANGKATAN HAJI TAHUN INI RESMI DIBATALKAN!
Berita Lainnya
-
Lakukan Pungli ke Pedagang Pasar Gudang Lelang, Ayah dan Anak di Bandar Lampung Ditangkap
Selasa, 13 Mei 2025 -
PT Silika Timur Abadi Dibentuk dengan Akta Notaris Bambang Abiyono Nomor 46 Tahun 2021
Selasa, 13 Mei 2025 -
Masyarakat Batak di Lampung Dianggap Pilar Perekat Keutuhan Bangsa
Selasa, 13 Mei 2025 -
Aparat Berantas Premanisme di Lampung, Komisi I DPRD: Cegah Bibit Premanisme Sejak Dini
Selasa, 13 Mei 2025