Badan Pengelola Pajak Bandar Lampung: Warga Tak Setuju Nilai Pajak Bisa Ajukan Keberatan

Kepala Sub Bagian Pengolahan Data dan Informasi BPPRD Kota Bandar Lampung, Joni Efriadi, saat dimintai keterangan. Foto: Rohmah/Kupastuntas.co
Bandar Lampung, Kupastuntas.co - Kepala Sub Bagian Pengolahan Data dan Informasi, Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Bandar Lampung, Joni Efriadi menyampaikan, jika masyarakat tidak setuju dengan nilai pajak, bisa mengajukan keberatan.
Seperti ketika tunggakan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT PBB) tidak sesuai dengan kondisi masyarakat, ia menyampaikan untuk meminta keringanan kepada pihak pajak.
"Jika memang ada masalah pajak terkait ketidak-sesuaian tunggakan dan bentuk bangunan yang ada, boleh disampaikan kepada pihak kami," kata Joni, saat dimintai keterangan, Rabu (9/6/2021).
Hal itu terkait laporan yang masuk ke perpajakan bahwa terdapat warga Kupang Teba, Kecamatan Teluk Betung Utara yang memiliki rumah di samping sungai dengan bangunan rumah dinding papan dan atap seng mendapat SPPT PBB dengan jumlah ratusan ribu rupiah, sehingga tidak mendapatkan subsidi gratis dari pemerintah.
Ia menyampaikan bahwa pengajuan permohonan bisa melalui Ketua RT, Kelurahan, UPT Pajak Daerah masing-masing, atau langsung ke kantor pelayanan perpajakan satu atap.
"Sebenarnya bisa ajukan ke ketua RT atau perangkat desa lain. Tapi saya sarankan langsung saja ke UPT pajak masing-masing atau kantor pelayanan pajak disini," lanjutnya.
Ia juga menjelaskan, berkas yang perlu dibawa adalah SPPT PBB, surat pengajuan yang ditanda tangani oleh minimal Ketua RT.
"Bisa dilengkapi dengan foto kondisi rumah dan tanahnya, itu malah lebih bagus lagi," ujarnya.
Ia menambahkan, pengurusan masalah ketidak-sesuaian pajak dengan bangunan memakan waktu sekitar 14 hari dari pihak pajak.
"Karena kami akan survey dulu, ada tim yang akan turun ke lapangan untuk meninjau. Bukannya kami tidak percaya dengan data yang diberikan, tapi memang prosedurnya seperti itu," ungkapnya.
Untuk saat ini pelayanan pajak belum menyediakan pelayanan secara online, sehingga diharapkan masyarakat bisa datang ke kantor kejaksaan terdekat untuk kepengurusannya. (*)
Video KUPAS TV : AYAH TIRI CABULI GADIS REMAJA, AYAH KANDUNG LAPOR POLISI!
Berita Lainnya
-
206 Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak Terjadi di Lampung Dalam 5 Bulan
Rabu, 14 Mei 2025 -
Notaris Junianto Ubah Pemegang Saham PT Silika Timur Abadi dengan Akta Nomor 12 Tahun 2021
Rabu, 14 Mei 2025 -
Genangan Air di jalan Yos Sudarso, Pemkot Bandar Lampung Minta Balai Ambil Peran
Rabu, 14 Mei 2025 -
Polda Lampung Tegas Perangi Premanisme
Rabu, 14 Mei 2025