• Minggu, 29 September 2024

TAJUK - Pilu Perempuan saat Pandemi

Selasa, 08 Juni 2021 - 08.08 WIB
49

Tajuk. Foto: Doc/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co - Kekerasan merupakan tindakan tidak menyenangkan yang bisa mempengaruhi psikis maupun kejiwaan atau melibat fisik yang dilakukan pihak kepada pihak lainnya. Kekerasan terhadap perempuan bukan lagi hal mengerikan yang terjadi saat ini. 

Sudah berabad lamanya perempuan mengalami tindak kekerasan, baik melalui perkataan ataupun penderitaan fisik yang dilakukan oleh kaum laki-laki. Kekerasan perempuan merupakan realitas global yang tidak dapat dipungkiri sepanjang sejarah peradaban manusia.

Sampai saat ini kekerasan terhadap perempuan masih banyak terjadi di masyarakat, baik dalam ranah publik maupun ranah domestik. Hingga sekarang kaum perempuan menjadi objek penindasan dari kaum laki-laki.

Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Provinsi Lampung mencatat terdapat 177 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Provinsi Lampung sepanjang tahun 2021. Dengan jumlah korban 196 orang. Ada 28 korban laki-laki dan 168 korban perempuan.

Fitrianita mengatakan, kasus kekerasan tersebut tersebar di 15 kabupaten/kota se-Lampung, dimana Kota Bandar Lampung menyumbang kasus terbanyak dengan 40 kejadian. Disusul Lampung Selatan 21 kasus, Lampung Timur 16 kasus, dan Tulang Bawang, Pringsewu serta Tulangbawang Barat masing-masing 14 kasus.

Selanjutnya Lampung Tengah dan Way Kanan masing-masing 10 kasus, Pesawaran 8 kasus, Tanggamus dan Lampung Utara 7 kasus, Metro dan Pesisir Barat sama 5 kasus, Lampung Barat 4 kasus dan Mesuji 2 kasus.

Pandemi Covid-19 membawa dampak di segala kehidupan, termasuk pada perempuan yang menjadi salah satu kelompok rentan yang terdampak. Pandemi Covid-19 beresiko menyebabkan kasus kekerasan berbasis gender meningkat, salah satunya kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

 Hal ini disebabkan akibat sejumlah kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah dengan menerapkan kebijakan kerja di rumah dan belajar di rumah yang membuat beban domestik bertambah, mulai dari mengurus rumah, menyiapkan makanan untuk keluarga, menjadi pendamping anak saat belajar di rumah hingga memastikan kesehatan keluarga.

Begitu pula dengan perempuan yang bekerja di luar rumah, mereka juga harus mengerjakan tugas yang menumpuk, ditambah lagi melakukan pekerjaan rumah tangga yang itu sering sekali diberikan kepada perempuan. Maka hal tersebut menjadi beban ganda yang harus dirasakan kaum perempuan dalam rumah tangga. Apabila ia tidak mampu menjalankan fungsi domestiknya maka perempuan rentan mengalami KDRT.

Maka dibutuhkan kesadaran dari berbagai pihak, baik pemerintah, masyarakat, maupun media dalam menghadapi tantangan di situasi pandemi ini, khususnya mencegah terjadinya kekerasan terhadap perempuan. 

Kerja sama dari seluruh masyarakat dan perlunya peran dari lembaga/institusi penyedia layanan dalam upaya perlindungan perempuan yang membuat perempuan akan merasa aman, terlindungi dan membuat posisi perempuan lebih kuat. Serta perlunya maningkatkan pendidikan dan pengetahuan serta mengubah pola pikir masyarakatnya.(*)

Editor :