Perihal Hasil Audit BPK RI 2020, Ini Kata Kadisdikbud Lampura

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Lampung Utara saat memberikan keterangannya. Foto: Riki/Kupastuntas.co
Lampung Utara, Kupastuntas.co - Terkait hasil audit BPK RI tahun 2020 di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Lampung Utara, Kadisdikbud Lampura menegaskan kerugian negara harus dikembalikan oleh pihak sekolah.
"Hasil audit tersebut telah kita tindaklanjuti, dan diteruskan terhadap sekolah-sekolah yang telah merugikan negara maka harus melakukan pengembalian dalam batas waktu 60 hari kedepan," jelas Mat Soleh selaku Kadisdikbud Lampura saat ditemui di ruangan, Selasa (08/06/2021).
Dia juga mengatakan dilakukan pembinaan agar kejadian serupa tidak terulang lagi yaitu berupa kerjasama dengan Bank Lampung agar pihak sekolah melakukan transaksi non tunai dan mengakuntabilas laporan keuangan.
"Pencairan dana BOS reguler tahap pertama kemarin (2021), Pencairan dibagi dibagi dua tahap 65 persen pertama dan apabila telah di SPJ kan maka boleh dicairkan kembali 35 persen berikutnya," pungkas Mat Soleh
Diketahui data Audit BPK RI tahun 2020 yang diterima oleh LSM Gempur Lampura bahwa terdapat pengelolaan DAK fisik 2020 tidak sesuai ketentuan sebesar Rp 243.105.438 dan pengelolaan Kas dibendahara BOS tidak memadai dan pengeluaran sebesar Rp 559.414.488 tidak sesuai ketentuan.
"Ini akan kami kawal, agar setiap temuan dari dinas terkait yang merugikan negara harus dikembalikan selambatnya 60 hari, dan sampai tenggat waktu tersebut tidak diselesaikan maka akan kami bawa ke APH," ujar Candra selaku Sekretaris LSM Gempur Lampura.
Selain itu berdasarkan data hasil audit tersebut diketahui bahwa dalam pengelolaan Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2020 terdapat sejumlah permasalahan diantaranya kesalahan penganggaran jenis belanja, perencanaan dan pengadaan belanja modal peralatan laboratorium komputer tak sesuai ketentuan.
Penetapan SK penerima DAK tak sesuai dengan kebutuhan riil sekolah dan terdapat sekolah yang mendapatkan proyek lebih dari satu seperti SMPN 04 Abung Timur, SDN Papan Asri, SMPN 04 Bukit Kemuning dan SMPN 01 Tanjung Raja.
"Dan yang tak kalah menarik adalah Hasil pemeriksaan BPK RI 2020 tersebut bahwa Disdikbud Lampura tidak memiliki data kondisi fisik sekolah, ini harus menjadi catatan tersendiri buat kita," pungkas Candra. (*)
Video KUPAS TV : PELAKU ILEGAL LOGING DI BENDUNGAN WAY JEPARA DITANGKAP POLISI!
Berita Lainnya
-
Kasus Dugaan Korupsi Renovasi RSUD Ryacudu, Giliran Kadis Kesehatan Lampura Diperiksa
Rabu, 16 April 2025 -
Sekda Meradang 80 Unit Randis Pemkab Lampura Tak Bayar Pajak Dan Didominasi Dinkes, Ini Rinciannya
Jumat, 11 April 2025 -
Usut Dugaan Korupsi Renovasi RSUD Ryacudu 2,1 Miliar Lebih, Direktur dan Anggota DPRD Lampura Diperiksa
Kamis, 10 April 2025 -
SPKLU PLN di Lampung Utara Siap Layani Pengguna Kendaraan Listrik, Begini Kata Pemudik!
Kamis, 03 April 2025