• Kamis, 15 Mei 2025

Langgar Aturan Tapping Box, Empat Restoran di Bandar Lampung Disegel

Selasa, 08 Juni 2021 - 16.43 WIB
776

Penyegelan salah satu restoran di Bandar Lampung. Foto: Rohmah/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Sebanyak empat restoran di Bandar Lampung disegel karena melakukan pelanggaran Peraturan Walikota Nomor 6 Tahun 2018 tentang Sistem Pembayaran Pajak Daerah Secara Elektronik (E-Billing).

Restoran yang disegel diantaranya adalah Bakso Son Hajisony 1, Geprek Bensu, Rumah Makan Begadang 2 dan, Rumah Makan Padang Jaya.

"Kami beri waktu tiga hari untuk yang bersangkutan mengajukan surat permohonan kepada Walikota," kata M. Umar, Kepala Inspektorat Kota Bandar Lampung, Selasa (8/6/2021).

Ia juga menjelaskan, dalam surat permohonan tersebut akan ada syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh pemilik usaha agar segel restoran dapat dibuka kembali.

"Kita melakukan ini dalam rangka peningkatan pendapatan PAD (Pendapatan Asli Daerah) juga. Sebelumnya sudah dilakukan pendekatan tiga kali, sekarang kita eksekusi," ungkapnya.

Dalam kasus keempat restoran ini, Umar mengatakam bahwa pelanggaran ada pada penggunaan alat perekam Tapping Box restoran.

"Dalam Peraturan Walikota itu dijelaskan bahwa tidak diperkenankan memakai tapping box selain yang sudah disiapkan oleh pemerintah kota. Kita sudah cek dan di Bakso Sony ini ada 2 alat diluar tapping box kita," paparnya.

Ia juga mengatakan bahwa sudah sekitar dua tahun restoran tersebut tidak menggunakan tapping box secara maksimal.

Adapun sanksi paling akhir ada pada pencabutan izin buka. Namun, restoran berkata bahwa pihaknya akan segera mengajukan permohonan agar usahanya dapat dibuka kembali.

Sementara itu, Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daetah (BPPRD) Kota Bandar Lampung, Yanwardi mengatakan, kerugian secara spesifik belum dihitung.

"Memang belum kami hitung, tapi kalau penaksiran, Bakso Sony ini perbulan sekitar 30 juta, tapi setelah pasang tapping box sekitar 60 sampai 80 juta. Karena bakso sony kan banyak, yang lain juga manti akan kita cek," ujar Yanwardi.

Kemudian untuk Rumah Makan Begadang 2, potensi pajaknya jika menggunakan tapping box bisa sekitar Rp150 juta, namun hanya membayar sekitar Rp40 juta-an.

Restoran Padang Jaya memiliki potensi pajak sekitar Rp16 juta, dan hanya membayar sekitar Rp5 Juta dan masih ada tunggakan.

Lalu, Geprek Bensu memiliki potensi pajak sekitar Rp20 juta dan pada pembayaran terakhir hanya membayar Rp7 juta.

Dalam sidak ini, pihak kejaksaan, kepolisian, BPKP, Inspektorat kota, asisten dan BPPRD ikut turun tangan menegur wajib pajak yang lalai. (*)


Video KUPAS TV : PIMPINAN OMBUDSMAN PUSAT SIDAK RSUD BOB BAZAR LAMSEL