Lagi, Engsit Terlibat Kasus Tambang Ilegal, Tanah Galian Diduga Menimbun Proyek Jalan Sutami

Lokasi tambang ilegal yang terletak di belakang kantor PT Usaha Remaja Mandiri (URM) Kilometer 3-4 Kelurahan Way Laga, Kota Bandar Lampung. Foto: Ist.
Bandar Lampung, Kupastuntas.co - Polda Lampung menaikkan status penanganan kasus dugaan pertambangan ilegal yang melibatkan Komisaris PT Usaha Remaja Mandiri (URM) Hengki Widodo alias Engsit, dari penyelidikan ke penyidikan (Lidik).
Dirkrimsus Polda Lampung, Kombes Mestron Siboro mengatakan, kasus dugaan tambang ilegal yang melibatkan Engsit saat ini sudah naik ke tahap sidik (Penyidikan).
“Kegiatan tambang ilegal yang dilakukan PT URM berupa material tanah yang digunakan untuk proyek jalan Ir. Sutami-Simpang Sribhawono. Seharusnya tambang tanah (galian) itu harus ada Izin Usaha Pertambangan (IUP),” kata Mestron, Senin (7/6) malam.
Mestron menerangkan, aktivitas tambang ilegal yang dilakukan PT URM itu diperkirakan berlangsung sejak Desember 2018 sampai 2019.
“Kalau Izin Usaha Pertambangan (IUP) tidak ada, maka retribusi/PAD pun tidak ada. Kemudian bahan material apapun itu kalau untuk mendukung pengerjaan proyek APBN maupun APBD harus bersumber dari legal,” terang dia.
Mestron menerangkan, PT Usaha Remaja Mandiri milik Engsit melakukan penambangan tanah ilegal di belakang kantor miliknya di Jalan Soekarno Hatta, Bandar Lampung.
"PT Usaha Remaja Mandiri menambang tanah dari belakang kantornya tanpa Izin Usaha Pertambangan (IUP). Yang seharusnya semua bahan apapun untuk proyek harus bersumber dari legal," tegasnya. Sementara mengenai perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek jalan Nasional Ir. Sutami-Sribhawono-SP Sribhawono senilai Rp141 miliar, masih dilengkapi oleh penyidik Polda Lampung. “Tadi sore baru selesai paparan dari Kasubdit lama ke yang baru,” ungkapnya.
Sementara itu, Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Lampung, Irfan Tri Musri menegaskan pelarangan aktivitas penambangan ilegal diatur dalam UU Nomor 3 tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Irfan mengatakan, sanksi terhadap perusahaan atau perorangan yang melakukan aktivitas pertambangan tanpa izin atau pertambangan ilegal berupa pidana penjara selama 10 tahun dan sanksi denda sebesar Rp100 miliar.
“Tapi memang pada praktiknya sampai hari ini tak ada kasus di Provinsi Lampung yang dinaikkan ke tindak pidananya maupun diberikan denda yang memberikan efek jera. Beberapa kasus pertambangan ilegal di Lampung hanya diberikan sanksi normatif saja, surat teguran, dilakukan pembinaan, dan diarahkan membuat perizinan,” ujar Irfan.
Ia melanjutkan, pasal yang mengatur sanksi pidana dalam UU Pertambangan Mineral dan Batubara tidak mesti menggunakan delik aduan, namun bisa menggunakan hukum formal.
“Jadi baik aparat penegak hukum seperti kepolisian maupun PPNS pertambangan mempunyai kewenangan untuk menutup aktivitas pertambangan yang diduga ilegal,” paparnya.
Untuk diketahui, proyek jalan Nasional Ir. Sutami-Sribhawono-SP Sribhawono senilai Rp141 miliar TA.2018 diduga kuat bermasalah. Kualitas proyeknya rendah, hanya dalam hitungan bulan setelah selesai dikerjakan sudah rusak parah.
Setelah melakukan gelar perkara, Ditreskrimsus Polda Lampung menetapkan lima tersangka. Yaitu Bambang Wahyu Utomo, Hengki Widodo alias Engsit dari PT Usaha Remaja Mandiri (URM), Bambang Hariadi Wikanta selaku pengawas, serta Sahroni dan Rukun Sitepu dari Badan Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Kementerian PUPR.
Dari kelima tersangka, dua berasal dari luar Provinsi Lampung, dan tiga tersangka lainnya warga Bandar Lampung. Mereka dijerat Pasal 2 atau Pasal 3 UU RI Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1)ke 1 KUHPidana, ancaman pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun.
Berdasarkan audit internal Polda Lampung, jumlah kerugian negara dalam perkara ini ditaksir sekitar Rp65 miliar. "Kita masih menunggu hasil audit resmi dari BPK RI. Kita berharap secepatnya audit tersebut keluar," ujar Mestron Siboro.
Engsit lalu mengajukan permohonan praperadilan di PN Tanjung Karang dengan nomor perkara:6/Pid.Pra/2021/PN Tjk. Hakim tunggal Jhony Butar-Butar mengabulkan permohonan tersebut dan membatalkan status tersangka Engsit. (*)
Berita ini sudah terbit di Surat Kabar Harian Kupas Tuntas Edisi Selasa (8/6/2021).
Video KUPAS TV : PELAKU ILEGAL LOGING DI BENDUNGAN WAY JEPARA DITANGKAP POLISI!
Berita Lainnya
-
Lakukan Pungli ke Pedagang Pasar Gudang Lelang, Ayah dan Anak di Bandar Lampung Ditangkap
Selasa, 13 Mei 2025 -
PT Silika Timur Abadi Dibentuk dengan Akta Notaris Bambang Abiyono Nomor 46 Tahun 2021
Selasa, 13 Mei 2025 -
Masyarakat Batak di Lampung Dianggap Pilar Perekat Keutuhan Bangsa
Selasa, 13 Mei 2025 -
Aparat Berantas Premanisme di Lampung, Komisi I DPRD: Cegah Bibit Premanisme Sejak Dini
Selasa, 13 Mei 2025