• Rabu, 14 Mei 2025

Kasus Korupsi PT URM, Pengamat: BPJN Harus Ikut Tanggungjawab

Selasa, 08 Juni 2021 - 22.05 WIB
157

Pengamat Hukum Universitas Lampung (Unila), Eddy Rifai. Foto: Ist.

Bandar Lampung, Kupastuntas.co - Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) harus ikut bertanggung-jawab terkait kasus dugaan korupsi yang dilakukan oleh Komisaris PT Usaha Remaja Mandiri (URM), Hengki Widodo alias Engsit dengan proyek Jalan Ir Sutami-Sribahwono-SP Sribahwono.

Hal ini disampaikan langsung oleh Pengamat Hukum dari Universitas Lampung (Unila), Eddy Rifai, yang mengatakan bahwa pihak terkait jika terbukti bersalah harus ditetapkan menjadi tersangka.

Menurut Eddy, dalam suatu perkara korupsi ada dari rekanan, pejabat-pejabat Komitmen (PPK), kuasa pengguna anggaran (KPA) kemudian PPATK dan panitia lelang, itu semua sepanjang ada perbuatan melawan hukum dan terbukti bersalah harus ikut menjadi tersangka.

Terkait anggota keluarga dari Engsit yang menjadi salah satu jajaran redaksi atau memiliki jabatan di PT URM, Eddy tak mengetahui persis, namun orang yang menduduki posisi dalam suatu perusahaan harus untuk dan patuh pada Undang Undang PT.

"Tugas masing-masing dari jabatan itu apa dan tanggung-jawabnya apa. Kalau untuk kasus Engsit ini kan direktur nya hanya orang bayaran yang menandatangani kontrak, namun semua masuk ke kantong Engsit, maka Engsit lah sebagai pelaku," ungkap Eddy, saat dihubungi kupastuntas.co, Minggu (8/6/2021).

Disinggung mengenai apakah kemungkinan jika kerugian negara dalam anggaran Rp147 miliar dengan nilai kerugian mencapai Rp60 miliar tersebut dipergunakan sebagai alat memperkaya diri, Eddy mengatakan, hal itu bisa saja terjadi. 

Dalam pasal 2 disebutkan jika dengan sengaja melawan hukum dengan memperkaya diri sendiri atau orang lain, itu pembuktiannya sudah memenuhi unsur.

Sementara Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandar Lampung, Candra Muliawan mengatakan, sejak awal pihaknya mendorong Polda Lampung untuk mengusut tuntas dugaan korupsi yang dilakukan oleh Engsit. Soal putusan pra peradilan itu tidak menggugurkan hak penyidik untuk penyidikan ulang.

"Terkait dugaan korupsi masih tetap dilakukan penyidikan ulang dengan mengeluarkan sprindik baru dan penetapan tersangka baru," terangnya.

Tentang waktunya kapan atau menunggu hasil audit BPK, tidak membuat dugaan tindak pidana ini kadaluarsa (lampau waktu). Kemudian pada saat yang sama, Polda Lampung harus serius dalam mengungkap dugaan korupsi ini. (*)


Video KUPAS TV : POLRI TERAPKAN TILANG SISTEM POIN, SIM ANDA BISA DICABUT!