Guna Wujudkan Indonesia Bebas Odol 2023, Ini yang Dilakukan Pemprov Lampung

Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Lampung, Bambang Sumbogo saat dimintai keterangan, Selasa (8/6/2021). Foto: Ria/Kupastuntas.co
Bandar Lampung, Kupastuntas.co - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung terus melakukan berbagai upaya dan terus melakukan persiapan untuk mewujudkan Indonesia bebas dari kendaraan Over Dimension dan Over Loading (ODOL) pada 2023 mendatang.
"Dishub bersama UPTD Lampung secara rutin terus melakukan kegiatan untuk penertiban ODOL.Kemudian bersurat ke para pengusaha melalui Apindo dan apkrindo untuk mulai tertib dalam berkendara," ujar Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Lampung, Bambang Sumbogo saat dimintai keterangan, Selasa (8/6/2021).
Menurut Bambang, beroperasi kendaraan ODOL yang sudah ada sejak dahulu menyebabkan banyak kerugian. Mulai dari kerusakan jalan hingga kecelakaan yang tak jarang hingga menelan korban jiwa.
"Seperti kemarin disampaikan bahwa kerugian akibat kendaraan ODOL mencapai Rp 4,3 triliun tiap tahunnya. Sebetulnya tidak semata-mata jalan rusak namun juga kepada faktor kecelakaan yang tinggi dan kendaraan tidak bisa jalan cepat yang berakhir pada timbulnya antrian," kata Bambang.
Menurut Bambang, saat ini Provinsi Lampung memiliki jembatan timbang yang berlokasi di Way Urang dan Gor Way Handak yang saat ini dikelola oleh pemerintah pusat sejak diberlakukannya Undang-undang Nomor 23 Tahun 2017.
"Jembatan timbang masih berfungsi namun dikelola oleh pemerintah pusat. Tindakan yang diberikan adalah e-tilang dibawa ke pengadilan. Namun sebetulnya tidak menemukan solusi karena sebetulnya adalah pemotongan kendaraan atau normalisasi yang benar," jelasnya.
Menurut Bambang, saat ini jalan tol trans sumatera (JTTS) telah dilengkapi dengan Weight In Motion (WIM) dan ke depan di Pelabuhan Bakauheni juga akan dioperasikan jembatan timbang.
"Ketika memang sudah tidak boleh nyebrang ke Jawa yang berarti ada alat timbang, alat tinggi di Bakauheni dan di tol juga. Ketika orang sudah tidak boleh nyebrang tidak boleh masuk tol dan di hambat maka ngapain punya truk. Semua ketat maka itu sangsi moral kepada masyarakat dan ekspedisi," tuturnya.
Selain itu, dirinya juga mengaku jika petugas dilapagan secara berkala terus melakukan normalisasi atau pemotongan kendaraan yang ODOL dan diberikan saksi tilang.
"Jadi di tahun 2021 dan 2022 ini tugas kita untuk kerja keras bagaimana meminimalisir ODOL. ODOL itu nanti pas memang sudah mulai diterapkan atau zero maka tidak boleh nyebrang," tutupnya. (*)
Berita Lainnya
-
Lakukan Pungli ke Pedagang Pasar Gudang Lelang, Ayah dan Anak di Bandar Lampung Ditangkap
Selasa, 13 Mei 2025 -
PT Silika Timur Abadi Dibentuk dengan Akta Notaris Bambang Abiyono Nomor 46 Tahun 2021
Selasa, 13 Mei 2025 -
Masyarakat Batak di Lampung Dianggap Pilar Perekat Keutuhan Bangsa
Selasa, 13 Mei 2025 -
Aparat Berantas Premanisme di Lampung, Komisi I DPRD: Cegah Bibit Premanisme Sejak Dini
Selasa, 13 Mei 2025