• Kamis, 25 April 2024

DPO Pelaku Curat di Way Kanan Dihadiahi Timah Panas oleh Polisi

Selasa, 08 Juni 2021 - 10.58 WIB
129

Pelaku saat diamankan pihak kepolisian. Foto: Ist.

Way Kanan, Kupastuntas.co - Tim Tekab 308 Polsek Pakuan Ratu Polres Way Kanan berhasil mengamankan diduga pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) di Kampung Serupa Indah Kecamatan Pakuan Ratu Kabupaten Way Kanan, Selasa (8/6/2021).

Kasat Reskrim Iptu Des Herison Syafutra menuturkan tersangka berinisial NOF (23) berdomisili di Kampung Bima Sakti, Kecamatan Negeri Besar Kabupaten Way Kanan.

Kasat menjelaskan peristiwa tersebut terjadi pada Jumat (26/2/2021) 05:00 WIB, korban Anggi Sadewa bersama warga sedang melaksanakan salat subuh berjamaah di Mushola Darul Najjah, Kampung Serupa Indah Pakuan Ratu.

Namun karena ada suara yang mencurigakan dari parkiran sepeda motor, korban keluar mushola dugaan Anggi benar melihat salah satu pelaku di depan mushola sedang menuntun sepeda motor Yamaha Vixion merah B 6023 EUL milik korban, ke arah jalan raya.

"Menyadari itu, korban langsung mengejarnya dan pelaku malah menjatuhkan sepeda motor korban langsung melarikan diri beberapa saat kemudian salah satu pelaku Herwan berhasil dikejar dan diamankan oleh korban bersama warga sekitar," ungkapnya.

Sedangkan rekan pelaku inisial NOF (DPO) berhasil melarikan diri bersama sepeda motor merk Yamaha Jupiter MX yang dikendarainya untuk menghantarkan pelaku menjalankan aksi.

Kronologis penangkapan tersangka pada Sabtu  (5/6/2021) tim Tekab 308 Polsek Pakuan mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa diduga tersangka curat berada di daerah Sabah Balau Kabupaten Lampung Selatan.

"Petugas yang menerima informasi melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan TSK. Namun, saat ditangkap tersangka melakukan perlawanan sehingga petugas melakukan tindakan tegas terukur pada bagian kaki kanan tersangka," terangnya.

Herison menambahkan, selanjutnya Tim Tekab 308 Polsek Pakuan Ratu membawa NOF ke rumah sakit terdekat untuk diberikan tindakan medis, dan setelah itu petugas membawa TSK ke Mako Polsek Pakuan Ratu guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Sementara, untuk barang bukti berupa satu unit sepeda motor merk Yamaha Vixion merah B 6023 EUL milik korban sudah dikirimkan ke JPU dalam perkara yang sama atas nama tersangka Herwan.

"Atas perbuatannya pelaku melanggar Pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun," tutup Herison. (*)


Video KUPAS TV : PIMPINAN OMBUDSMAN PUSAT SIDAK RSUD BOB BAZAR LAMSEL

Editor :