• Kamis, 28 Maret 2024

Disperumkim Lampura Kembalikan Kelebihan Rp33 Juta Perawatan Kendaraan Dinas ke Kas Daerah

Selasa, 08 Juni 2021 - 15.58 WIB
225

Kepala Dinas Perumahan dan Pemukiman (Disperumkim) Kabupaten Lampung Utara, Erwin Syahputra saat memberikan keterangan. Foto: Riki/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Lampung Utara - Terdapat kelebihan pembayaran perawatan kendaraan bermotor di Dinas Perumahan dan Pemukiman (Disperumkim) Lampura sebesar Rp33.355.000 berdasarkan hasil audit 2020 dan merekomendasikan Bupati agar memerintahkan Kadisperumkim Lampura menyetorkan ke Kasda atas kelebihan pembayaran tersebut.

Kepala Dinas Perumahan Dan Permukiman Lampura, Erwin Syahputra, S.T, M.M, membenarkan adanya rekomendasi tersebut dan telah dilakukan pengembalian.

Baca juga : Perihal Hasil Audit BPK RI 2020, Ini Kata Kadisdikbud Lampura

"Atas kelebihan pembayaran kendaraan bermotor di Disperum telah kembalikan ke kas daerah dan boleh dicek langsung ke Inspektorat," kata Erwin, Selasa (8/6/2021).

Erwin juga menerangkan, kesalahan tersebut karena administrasi dalam perawatan kendaraan jenis truk, sebab ada sebagian kerusakan berat yang tidak dapat di SPJ kan.

"Pengembalian kami serahkan ke kas daerah pada tanggal 24 atau 25 Mei lalu, dan memiliki tanda terima dari sekretaris Inspektorat," lanjutnya.

Demikian halnya dengan pemberitaan Kupastuntas.co yang lalu, terkait proyek Pamsimas di Desa Banjar Ketapang yang telah dihentikan oleh Disperumkim Lampura karena bermasalah.

"Kalo itu sudah ditindaklanjuti bahkan dari pemberitaan kupas tuntas itu panggilan sampai Polda sehingga proyek tersebut distop dan Desa dan KSM (panitia pelaksana) telah mengembalikan uang," pungkasnya. (*)

Editor :

Berita Lainnya

-->