Disperumkim Lampura Kembalikan Kelebihan Rp33 Juta Perawatan Kendaraan Dinas ke Kas Daerah
Kupastuntas.co, Lampung Utara - Terdapat kelebihan pembayaran perawatan kendaraan bermotor di Dinas Perumahan dan Pemukiman (Disperumkim) Lampura sebesar Rp33.355.000 berdasarkan hasil audit 2020 dan merekomendasikan Bupati agar memerintahkan Kadisperumkim Lampura menyetorkan ke Kasda atas kelebihan pembayaran tersebut.
Kepala Dinas Perumahan Dan Permukiman Lampura, Erwin Syahputra, S.T, M.M, membenarkan adanya rekomendasi tersebut dan telah dilakukan pengembalian.
Baca juga : Perihal Hasil Audit BPK RI 2020, Ini Kata Kadisdikbud Lampura
"Atas kelebihan pembayaran kendaraan bermotor di Disperum telah kembalikan ke kas daerah dan boleh dicek langsung ke Inspektorat," kata Erwin, Selasa (8/6/2021).
Erwin juga menerangkan, kesalahan tersebut karena administrasi dalam perawatan kendaraan jenis truk, sebab ada sebagian kerusakan berat yang tidak dapat di SPJ kan.
"Pengembalian kami serahkan ke kas daerah pada tanggal 24 atau 25 Mei lalu, dan memiliki tanda terima dari sekretaris Inspektorat," lanjutnya.
Demikian halnya dengan pemberitaan Kupastuntas.co yang lalu, terkait proyek Pamsimas di Desa Banjar Ketapang yang telah dihentikan oleh Disperumkim Lampura karena bermasalah.
"Kalo itu sudah ditindaklanjuti bahkan dari pemberitaan kupas tuntas itu panggilan sampai Polda sehingga proyek tersebut distop dan Desa dan KSM (panitia pelaksana) telah mengembalikan uang," pungkasnya. (*)
Berita Lainnya
-
Kecewa Dipecat karena Mencuri, Mantan Satpam Bakar Kantor Pelayanan Pajak Lampung Utara
Senin, 09 Desember 2024 -
Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya 2024 di Gunung Sadar Lampura Diduga Syarat Penyelewengan
Selasa, 03 Desember 2024 -
Hadiri Pembukaan Turnamen Futsal Ardjuno Cup Bukit Kemuning, Arinal Djunaidi Janji Bangun Gedung Futsal Jika Terpilih
Rabu, 13 November 2024 -
Kasus Dugaan Penganiayaan, Pengacara Korban Desak Polisi Tetapkan Kades Mekar Asri Lampura Jadi Tersangka
Rabu, 30 Oktober 2024