Sepanjang 2021, Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak di Lampung Capai 177 Kasus

Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Provinsi Lampung Fitrianita Damhuri. Foto: Doc/Kupastuntas.co
Bandar Lampung, Kupastuntas.co - Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Provinsi Lampung mencatat terdapat 177 kasus kekerasan yang terjadi kepada anak dan perempuan di Provinsi Lampung sepanjang tahun 2021.
"Data terakhir yang masuk sampai saat ini telah terjadi 177 kasus kekerasan dengan jumlah korban 196 yang dialami oleh perempuan dan anak. Dimana ada 28 korban laki-laki dan 168 korban perempuan," ujar Kepala Dinas PPPA Provinsi Lampung Fitrianita Damhuri saat dimintai keterangan, Senin (7/6/2021).
Ia melanjutkan, sebanyak 177 kasus tersebut tersebar di 15 kabupaten/kota di Lampung. Seperti Kabupaten Lampung Barat 4 kasus, Tanggamus 7 kasus, Lampung Selatan 21 kasus, Lampung Timur 16 kasus, Lampung Tengah 10 kasus, Lampung Utara 7 kasus.
"Selanjutnya Kabupaten Way Kanan 10 kasus, Tulangbawang 14 kasus, Bandar Lampung 40 kasus, Metro 5 kasus, Pringsewu 14 kasus, Mesuji 2 kasus, Pesawaran 8 kasus, Tulangbawang Barat 14 kasus, dan Pesisir Barat 5 kasus," bebernya.
Menurutnya, kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak didominasi oleh kasus yang terjadi di rumah tangga dengan total 117 kasus, fasilitas umum 28 kasus, tempat kerja 2 kasus, sekolah 8 kasus dan sisanya 22 kasus terjadi di tempatnya lainnya.
"Memang selama pandemi Covid-19 ini angka kekerasan terhadap perempuan dan anak mengalami peningkatan. Namun kita harus lihat dari sisi baiknya yang berarti masyarakat atau korban berani untuk melapor," ungkapnya.
Ia melanjutkan, jika dikelompokkan berdasarkan umur maka korban laki-laki yang berusia 6 sampai 12 tahun sebesar 60,7 persen. Sementara untuk korban perempuan didominasi pada usia 13 sampai 17 tahun dengan presentase mencapai 40,2 persen.
"Baik korban laki-laki maupun perempuan kebanyakan berada di rentang pendidikan sekolah dasar. Jenis kekerasan yang dialami seperti kekerasan seksual, kemudian kekerasan fisik dan dilanjutkan kekerasan psikis," kata Fitrianita.
Menurutnya, untuk menekan terus bertambah angka kekerasan yang terjadi terhadap perempuan dan anak pihaknya telah melakukan berbagai upaya seperti mengefektifkan Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat (PATBM).
"Jadi kita memanfaatkan warga sekitar sebagai kader karena mereka yang lebih paham pada tetangga sekitar. Seperti saat siang hari ada anak dan perempuan tinggal dirumah bersama bapak tiri atau kakeknya maka itu perlu antisipasi dan pengawasan," tuturnya.
Selain itu pihanya juga mengaku telah membentuk Unit pelaksana teknis terpadu PPA di kabupaten/kota yang digunakan sebagai tempat untuk melindungi dan mendampingi korban. (*)
Video KUPAS TV : TRUK VS MOTOR BEAT: ISTRI T3W4S, SOPIR TRUK KABUR!
Berita Lainnya
-
Universitas Teknokrat Indonesia Beri Penghargaan kepada 121 Mahasiswa dan 21 Dosen Berprestasi
Minggu, 06 Juli 2025 -
Jumlah PBI BPJS Kesehatan Berkurang, DPRD Lampung: Sering Non-aktif
Minggu, 06 Juli 2025 -
Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak di Lampung Capai 396, KPAI Tekankan Kerja Kolaboratif Semua Elemen
Minggu, 06 Juli 2025 -
213 Ribu Warga Lampung Terima Program Makan Bergizi Gratis
Minggu, 06 Juli 2025