Polresta Bandar Lampung Sidik Perselingkuhan dan Penelantaraan Oknum ASN
Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Resky Maulana. Foto: Ist.
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bandar Lampung melakukan penyidikan terkait perselingkuhan dan penelantaraan yang dilakukan oleh EF (33) yang merupakan Oknum ASN di Kota Bandar Lampung.
Pasca kejadian penggerebekan atas perselingkuhan tersebut, Krisnawati (31) yang merupakan istri dari EF melaporkan kejadian tersebut di Polresta Bandar Lampung para Minggu (6/6/2021) dini hari.
Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Resky Maulana mengatakan, pihaknya telah menerima laporan atas perselingkuhan dan penelantaran yang diterima oleh Krisnawati tersebut.
Sampai saat ini, pihaknya masih terus melakukan pemeriksaan saksi-saksi, untuk mengetahui tindak pidana mana yang kita temukan dari hasil penyelidikan tersebut.
Baca juga : Kepergok Selingkuh, Oknum ASN Dilaporkan Istri ke Polisi
Reski pun membenarkan bahwa EF merupakan Oknum Sipir. "EF itu Sipir," jelasnya, Senin (7/6/2021).
Ia pun mengatakan bahwa Krisnawati sebelumnya telah membuat laporan terkait dugaan KDR yang dilakukan oleh EF ke Polrek Teluk Betuk Timur,
"Istrinya waktu itu sudah mencabut laporannya dan sudah melakukan mediasi," pungkasnya.
Sebelumnya Minggu (6/6/2021), Kepala Rutan Way Hui, Sulardi telah membenarkan bahwa EF merupakan salah satu staffnya yang berdinas di Rutan Way Hui Bandar Lampung. (*)
Video KUPAS TV : GURU NGAJI DI WAY KANAN CABULI 13 MURIDNYA!
Berita Lainnya
-
Hadiri Rakernas PJ91, Wagub Jihan Tekankan Budaya Gotong Royong Dukung Pembangunan Daerah
Sabtu, 20 Juni 2026 -
Anshori Djausal Diperiksa Kejati Lampung 8 Jam Terkait Penyertaan Modal Awal PT LEB Rp10 Miliar
Sabtu, 20 Juni 2026 -
Pemprov Matangkan Peluncuran Lampung In Versi 2
Jumat, 19 Juni 2026 -
Lampung Terpilih Jadi Tuan Rumah Pekan Nasional Tani dan Nelayan XVIII Tahun 2029
Jumat, 19 Juni 2026








