Polresta Bandar Lampung Sidik Perselingkuhan dan Penelantaraan Oknum ASN
Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Resky Maulana. Foto: Ist.
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bandar Lampung melakukan penyidikan terkait perselingkuhan dan penelantaraan yang dilakukan oleh EF (33) yang merupakan Oknum ASN di Kota Bandar Lampung.
Pasca kejadian penggerebekan atas perselingkuhan tersebut, Krisnawati (31) yang merupakan istri dari EF melaporkan kejadian tersebut di Polresta Bandar Lampung para Minggu (6/6/2021) dini hari.
Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Resky Maulana mengatakan, pihaknya telah menerima laporan atas perselingkuhan dan penelantaran yang diterima oleh Krisnawati tersebut.
Sampai saat ini, pihaknya masih terus melakukan pemeriksaan saksi-saksi, untuk mengetahui tindak pidana mana yang kita temukan dari hasil penyelidikan tersebut.
Baca juga : Kepergok Selingkuh, Oknum ASN Dilaporkan Istri ke Polisi
Reski pun membenarkan bahwa EF merupakan Oknum Sipir. "EF itu Sipir," jelasnya, Senin (7/6/2021).
Ia pun mengatakan bahwa Krisnawati sebelumnya telah membuat laporan terkait dugaan KDR yang dilakukan oleh EF ke Polrek Teluk Betuk Timur,
"Istrinya waktu itu sudah mencabut laporannya dan sudah melakukan mediasi," pungkasnya.
Sebelumnya Minggu (6/6/2021), Kepala Rutan Way Hui, Sulardi telah membenarkan bahwa EF merupakan salah satu staffnya yang berdinas di Rutan Way Hui Bandar Lampung. (*)
Video KUPAS TV : GURU NGAJI DI WAY KANAN CABULI 13 MURIDNYA!
Berita Lainnya
-
Kuasa Hukum Bantah Arinal Terlibat Korupsi Dana PI 10 Persen: Sepeser Pun Tidak Pernah Menerima Uang
Rabu, 13 Mei 2026 -
Kuasa Hukum Sebut Kasus Dana PI 10 Persen Janggal, Ana Sofa Yuking: Kerugian Negara Saja Tidak Ada
Rabu, 13 Mei 2026 -
Mantan Menteri Pendidikan Nadiem Makarim Dituntut 18 Tahun Penjara di Kasus Chromebook Rp2,1 Triliun
Rabu, 13 Mei 2026 -
Eva Dwiana Perintahkan Pendataan Pendatang dan Sidak Tempat Hiburan di Bandar Lampung
Rabu, 13 Mei 2026








