Haji 2021 Batal Berangkat, Kemenag Lamtim: Uang Pendaftaran Diambil, Kuota Hangus
Kupastuntas.co, Lampung Timur - Kepala Seksi Haji kantor Kementrian Agama (Kemenag) Lampung Timur Liwon mengatakan, calon jamaah haji Lampung Timur (Lamtim) bisa melakukan proses pengambilan anggaran haji baik uang pendaftaran atau uang pelunasan, Senin (7/6/2021).
Liwon memberikan penjelasan, jika calon jamaah mengambil uang pendaftaran maka calon jemaah haji tidak bisa diberangkatkan kecuali mengurus kembali uang pendaftaran, namun kalau hanya mengambil uang pelunasan masih bisa berangkat artinya kuota yang bersangkutan tidak terhapus.
Lebih rinci terkait anggaran kata Liwon, nominal pendaftaran haji senilai Rp25 juta per orang, sementara nilai pelunasan Rp10,3 juta per orang.
"Kalau calon jamaah mengambil uang daftar maka kuota tercoret sehingga jika tahun depan ada pemberangkatan yang bersangkutan tidak bisa berangkat," kata Liwon.
Liwon juga mengatakan, dari 678 kuota, yang sudah melakukan pelunasan sebanyak 666 orang. Dan sampai hari ini (Senin) belum ada yang melakukan pengurusan pengambilan dana daftar haji atau dana pelunasan.
"Positip Lampung Timur tahun ini tidak ada pemberangkatan haji, sesuai dengan instruksi pemerintah pusat karena Covid-19," lanjutnya.
Sementara itu, Ketua Majlelis Ulama Indonesia (MUI) Lampung Timur, Hasan Basri mengatakan, MUI sebagai mitra pemerintah, mengikuti aturan pemerintah terkait dengan tidak adanya pelaksanaan ibadah haji tahun ini.
"Karena pemerintah pusat melalui Kementerian Agama RI, kondisi Covid-19 menunda pemberangkatan haji tahun ini maka kami sebagai mitra pemerintah sangat mendukung kebijakan Kementrian Agama," kata Hasan. (*)
Video KUPAS TV : SIM C KINI DIBAGI TIGA, DIBEDAKAN BERDASARKAN CC MOTOR !
Berita Lainnya
-
Hamparan Savana dan Susur Sungai Diproyeksikan Jadi Objek Wisata Baru di TNWK
Sabtu, 01 Februari 2025 -
Pabrik Singkong Tutup, Petani di Lamtim Kesulitan Jual Singkong
Jumat, 31 Januari 2025 -
Pengunjung Wisata Kali Alam Srimenanti Lamtim Kecewa Panitia Lebih Pentingkan Pejabat
Rabu, 29 Januari 2025 -
Cerita Pengupas Singkong di Lampung Timur, Diupah Rp 10 Ribu per 45 Kg
Selasa, 28 Januari 2025