• Selasa, 19 November 2024

Bayi Baru Lahir di Pesawaran Harus dapat Akta Kelahiran dari Disdukcapil

Senin, 07 Juni 2021 - 15.27 WIB
206

Kepala Disdukcapil Kabupaten Pesawaran, Ketut Partayasa. Foto: Doc/Kupastuntas.co

Pesawaran, Kupastuntas.co - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Pesawaran memberikan pelayanan cepat salah satunya terhadap bayi baru lahir untuk langsung mendapatkan akta kelahiran. 

Hal tersebut merupakan bagian dari Program Bupati Dendi Ramadhona yaitu Desa Digital yang diaplikasikan ke setiap desa yang ada di Pesawaran guna mempercepat pelayanan kepada masyarakat. 

Kepala Disdukcapil Kabupaten Pesawaran, Ketut Partayasa mengatakan pihaknya merespon cepat dari awal tahun 2021 dengan inovasi salah satunya memberikan akta kelahiran bagi anak yang lahir 1x24 jam dan dapat dicetak mandiri.

Ia menambahkan, cetak mandiri artinya dapat dilakukan langsung oleh klinik bersalin ataupun tempat lahir terkait dengan sebelumnya mengirim via email menggunakan PDF oleh Disdukcapil. 

"Cetak mandiri ini juga sesuai Permendagri 109 tahun 2019. Terhitung 01 Juli 2020 semua dokumen kependudukan dapat dicetak secara mandiri oleh masyarakat menggunakan HVS, kecuali KTP El dan Kartu Identitas Anak (KIA) yang harus dicetak di Disdukcapil Kabupaten Pesawaran," ungkapnya. 

Ia mengungkapkan, ini juga sesuai dengan visi misi Bupati dan Wakil Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona dan S Marzuki. 

"Kan sesuai juga dengan visi misinya yaitu Pesawaran lebih maju dan sejahtera dengan masyarakat yang produktif, dan dengan misi yang pertama yaitu mewujudkan Tata Kelola Pemerintahan yang efektif dengan layanan publik yang berkualitas, akuntabel dan berkinerja tinggi," jelasnya.

"Ya contohnya hari ini, ada warga yang melangsungkan persalinan di Bidan Paryati, lalu setelah dicetak mandiri akta lahirnya langsung diberikan pada warga Desa Gunung Sari Kecamatan Way Rilau yang melakukan persalinan oleh Bidan Paryati," tutupnya. (*)

Video KUPAS TV : SIM C KINI DIBAGI TIGA, DIBEDAKAN BERDASARKAN CC MOTOR !

Editor :