Takut Dimarah Orang Tua Motor Dibawa Teman Lelakinya, Perempuan ini Ngaku Dibegal
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Takut dimarah orang tua karena motornya dibawa kabur pacar, FA (23) perempuan warga Enggal, Bandar Lampung (Balam) ini mengaku menjadi korban begal.
Unit Ranmor Sat Reskrim Polresta Bandar Lampung berhasil mengamankan satu pelaku yag diduga melakukan penggelapan motor milik kekasihnya.
FA juga membuat laporan di Polresta Bandar Lampung pada tanggal 19 Mei 2021 dengan Laporan Polisi Nomor : LP /B-1/1076 /V/ 2021 / LPG / SPKT / RESTA BALAM dengan laporan tindakan pencurian dengan kekerasan (Curat) dengan modus operandi begal.
Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Resky Maulana mengatakan, dalam laporan yang buat oleh FA, ia mengaku dibegal oleh dua orang yang tak dikenal di Jalan Ikan Duyung Kecamatan Teluk Betung Selatan, Bandar Lampung pada tanggal 18 Mei 2021 lalu.
"Setelah petugas menerima laporan tersebut, segera dilakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan meminta keterangan para saksi," kata Resky, di Mapolresta Bandar Lampung, Jumat (4/6/2021).
Namun berdasarkan keterangan para saksi yang ada di TKP, ternyata tidak sesuai dengan keterangan yang disampaikan FA pada saat membuat laporan.
"Karena keterangan dan saksi tidak sama, maka kita lakukan pemeriksaan ulang, yang mana hasilnya diketahui bahwa ternyata laporan dari korban tidak sesuai dengan fakta," tambah Resky.
Sebenarnya yang terjadi, ternyata motor Honda Beat milik FA tidak hilang, namun dipinjam oleh teman lelakinya inisial RK (26) yang ia kenal belum lama melalui sosial media dan dibawa kabur.
FA yang takut dimarah oleh orang tuanya, lalu membuat laporan ke pihak kepolisian dengan alasan ia mengalami pembegalan.
"Kita sudah berhasil amankan RK untuk dilakukan pemeriksaan lebih-lanjut," lanjut Resky.
Namun dalam pengakuan RK, ia tahu mengapa FA mengaku kepada pihak kepolisian bahwa motornya hilang karena di begal.
"Awalnya saya main sama dia boncengan, lalu saya pinjam motornya untuk beli air minum, terus motor dia (FA) saya bawa karena sebelumnya saya ada cekcok dengan dia. Jadi saya beralasan untuk bermain dulu, karena pulang sudah kesorean, saya mau pulangin motor ternyata dia udah gak ada," ujar RK.
RK juga mengaku hanya sehari membawa sepeda motor FA dan setelah kejadian tersebut RK belum berkomunikasi lagi FA.
Sementara FA meminta maaf karena telah membuat laporan palsu, yang mengakibatkan kedua orang tua dari FA dan RK tidak tenang dan telah membuat surat pernyataan.
"Saya membuat laporan tersebut karena takut kepada orang tua. Saya berharap agar kedua orang tua RK dalam keadaan sehat," ungkapnya.
Atas perbuatannya, RK dikenakan pasal 372 KUHP tentang penggelapan, namun FA belum dikenakan jeratan pidana karena masih dianalisa sejauh mana keterlibatan niat FA, apakah ada unsur untuk mengalihkan hak milik atau memang murni takut dimarah oleh kedua orang tua. (*)
Video KUPAS TV : PELAKU ILEGAL LOGING DI BENDUNGAN WAY JEPARA DITANGKAP POLISI!
Berita Lainnya
-
12 Hutan Register di Provinsi Lampung Diduduki Warga
Kamis, 16 Januari 2025 -
Menikmati Durian Musang King Hingga Black Thorn Malaysia di Bandar Lampung
Rabu, 15 Januari 2025 -
Unila Sambut Forum Wakil Rektor Bidang Akademik BKS-PTN Barat
Rabu, 15 Januari 2025 -
Rektor Unila Lantik 13 Pejabat Administrasi dan Tiga Pejabat Fungsional Baru
Rabu, 15 Januari 2025