• Minggu, 29 September 2024

TAJUK - Polda Terus Kejar Engsit

Jumat, 04 Juni 2021 - 07.03 WIB
169

Foto: Ist.

Kupastuntas.co - Polda Lampung melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) terus mengejar Komisaris PT Usaha Remaja Mandiri (URM) Hengki Widodo alias Engsit, agar bisa dibawa ke meja hijau.

Hal itu dilakukan pasca pembatalan status tersangka Engsit dalam kasus proyek jalan nasional Ir. Sutami-Sribhawono-SP Sribhawono senilai Rp141 miliar, Polda membidik Engsit dalam tiga perkara lainnya.

Selain akan menetapkan kembali Engsit sebagai tersangka dalam kasus proyek jalan nasional tersebut, penyidik Ditreskrimsus sedang mengumpulkan bukti untuk menjeratnya dalam dugaan kasus pertambangan ilegal.

Lokasi penambangan ilegal yang dibidik penyidik adalah kegiatan pengerukan bukti yang berada di belakang kantor PT URM di Jalan Soekarno Bandar Lampung.

Polda menuding Engsit tidak memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) dalam melaksanakan kegiatan tersebut.

Selain memang penyidik Ditreskrimsus Polda Lampung masih memiliki keyakinan bahwa Engsit layak menjadi tersangka, dalam kasus jalan nasional yang ditaksir merugikan negara sekitar Rp65 miliar berdasarkan estimasi penghitungan penyidik.

Putusan praperadilan PN Tanjung Karang yang mengabulkan permohonan Engsit, salah satunya dilatarbelakangi hingga kini audit kerugian negara dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) belum keluar. Padahal, Polda Lampung sudah jauh-jauh hari mengajukan permohonan audit tersebut ke BPK.

Kejadian tersebut tentu menjadi pelajaran berharga, jika ingin Polda Lampung kembali menetapkan Engsit sebagai tersangka. Apalagi, kini ada tiga perkara lainnya yang akan menjerat Bos PT URM itu.

Penyidik jelas sudah punya strategi khusus, untuk mengantisipasi agar Engsit tidak bisa melepaskan diri lagi. Harus ditutup semua celah yang bisa memberi peluang bagi Engsit, untuk melakukan upaya hukum guna menyelamatkan diri dari jeratan hukum.

Publik tentu ingin mengetahui lebih jauh apa saja perkara yang sedang dikaji Polda Lampung untuk menjerat Engsit secara hukum. Satu kasus sudah terungkap terkait dugaan aktivitas pertambangan ilegal oleh PT URM.

Sementara dua kasus lainnya, penyidik Polda Lampung belum mengungkap. Diharapkan, penyidik bisa mengusut secara tuntas kasus-kasus tersebut hingga sampai ke pengadilan. Sehingga bisa diungkap fakta-fakta yang terjadi secara gamblang di dalam persidangan.

Fakta lain yang menarik dalam kasus Engsit, belum keluarnya hasil audit BPK yang diminta Polda Lampung. Meskipun, Polda Lampung sudah punya estimasi internal terkait nilai kerugian dalam kasus proyek jalan nasional tersebut.

Yang jelas, nilai kerugian yang disampaikan bukan sembarangan. Pasti melalui kajian hukum yang teliti dan detail, karena nantinya akan dipertanggungjawabkan jika kasusnya sampai  di pengadilan.

Keterlambatan audit BPK tersebut, juga dialami Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung yang hingga kini masih terus menunggu hasil perhitungan kerugian negara terhadap dugaan korupsi kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan bantuan benih jagung pada Direktorat Jenderal Tanaman Pangan Kementerian Pertanian tahun anggaran 2017. Sudah hampir tujuh bulan perhitungan audit BPK RI berjalan, namun hasilnya belum juga keluar.

Bahkan, Kejaksaan Agung sampai mendalami dugaan adanya auditor BPK yang menutup-nutupi penyidikan kasus korupsi di PT Asuransi Jiwasraya.

Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Febrie Adriansyah menyebut diduga ada anggota BPK yang melakukan menghalang-halangi penyidikan.

Artinya, jangan sampai proses penyidikan yang sudah dilakukan aparat penegak hukum menjadi terhambat, hanya gara-gara lambatnya kinerja auditor BPK dalam menyampaikan hasil kerugian negara. (*)