• Kamis, 16 Januari 2025

Tangkap Satu Tersangka Ilegal Loging di Bendungan Way Jepara, Polisi Buru 5 Pelaku Lain

Kamis, 03 Juni 2021 - 17.23 WIB
255

Anggota Polisi Mapolsek Way Jeparasaat memeriksa salah seorang tersangka ilegal loging. Foto: Agus/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Lampung Timur - Salah seorang warga Desa Sri Josari, Kecamatan Way Jepara, berinisial SN (42) diamankan di Polsek Way Jepara, karena perkara ilegal loging, di bendungan Danau Way Jepara. Polisi juga masih memburu lima pelaku lainnya, Kamis (3/6/2021).

Kapolsek Way Jepara, AKP Jalaluddin menjelaskan, SN ditangkap setelah pengembangan dalam penyidikan pelaku yang sebelumnya sudah tertangkap lebih awal pada Januari 2021 lalu, yang dilaporkan oleh Koordinator Bendungan Danau Way Jepara Maryudi.

"Enam orang sudah kami tangkap pada Januari lalu dan hasil pengembangan, saudara SN baru kami tangkap hari ini," kata Jalaluddin, saat memberikan keterangan.

Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru sebanyak lima orang, identitas tersangka sudah dikantongi pihak kepolisian, namun Kapolsek enggan menyebutkan identitas kelima calon tersangka.

"Kami rahasiakan identitasnya karena akan menganggu penyelidikan," terang Jalaluddin.

Peristiwa ilegal loging atau pencurian pohon jenis sonokeling itu terjadi pada Januari 2021 dengan jumlah 20 batang. Pohon yang ditebang oleh sejumlah pelaku merupakan tanaman yang sudah berumur 48 tahun.

"Pohon itu sengaja ditanam guna menjaga kelestarian sumber mata air danau Way Jepara. Barang bukti waktu itu 20 batang Sono Keling yang sudah ditebang pelaku," ucap Jalaluddin.

Sementara itu, SN saat dimintai keterangan penyidik mengaku, kayu yang diambil dari bendungan Danau Way Jepara rencananya akan dijual di wilayah Lampung Selatan. Namun SN tidak menyebutkan siapa calon pembeli kayu tersebut.

"Rencana akan kami jual di Lampung Selatan dengan seorang yang sudah memesan kepada kami," ujar pelaku. (*)


Video KUPAS TV : PETANI SINGKONG DI LAMPUNG TENGAH TEMUKAN GRANAT AKTIF