Ridho Bisa Tiga Periode, Budiman AS: Siapa Terbaik Pimpin Demokrat itu Kita Pilih
Ketua DPC Partai Demokrat Bandar Lampung Budiman AS, saat ditemui di kantor DPRD Lampung, Kamis (3/6/2021). Foto: Sri/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Ridho Ficardo bisa kembali mencalonkan tiga periode sebagai Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Demokrat Lampung, setelah Peraturan Organisasi (PO) diterbitkan dari DPP.
Ketua DPC Partai Demokrat Bandar Lampung, Budiman AS mengatakan, hingga kini belum ada penjadwalan kapan akan Musyawarah Wilayah (Muswil). Namun yang pasti, pihaknya akan siap menantikan dan mematuhi perintah dari pengurus DPD.
"Tanggal sama bulannya belum ada kapan Muswil. Sebagai salah satu hak suara, ya sekarang ini siapa yang terbaik untuk partai Demokrat itu yang kita pilih lah," kata Budiman, saat ditemui di kantor DPRD Lampung, Kamis (3/6/2021).
Selain itu, saat ini juga belum ada bayangan siapa yang akan mencalonkan. Dan Pasca Kongres Luar Biasa (KLB) terangnya, elektabilitas Partai Demokrat berada di urutan ketiga dengan 14,8 persen dari survey ARSC.
"Selanjutnya yang penting bagaimana Demokrat yang saat ini trennya lagi naik pasca KLB ini dapat dipertahankan, tentunya dengan dibarengi adanya kepemimpinan yang baik juga diatasnya," ungkapnya.
Ketika disinggung apakah akan menyalonkan diri untuk melenggang jadi ketua DPD. Ia mengaku tidak ada niat untuk mencalonkan.
"Nggak ah. Kita cukup hanya kerja di DPC aja lah," ujar Anggota komisi lV DPRD Lampung itu.
"Tapi kalau Agus Harimurti Yudhoyono mencalonkan diri sebagai calon presiden di 2024 ya kita dukung. Apa lagi survey semakin naikan kan jadi ada peluang," pungkasnya. (*)
Video KUPAS TV : MASSA UNJUK RASA DI KANTOR BUPATI LAMPUNG UTARA!
Berita Lainnya
-
Kuasa Hukum Bantah Arinal Terlibat Korupsi Dana PI 10 Persen: Sepeser Pun Tidak Pernah Menerima Uang
Rabu, 13 Mei 2026 -
Kuasa Hukum Sebut Kasus Dana PI 10 Persen Janggal, Ana Sofa Yuking: Kerugian Negara Saja Tidak Ada
Rabu, 13 Mei 2026 -
Mantan Menteri Pendidikan Nadiem Makarim Dituntut 18 Tahun Penjara di Kasus Chromebook Rp2,1 Triliun
Rabu, 13 Mei 2026 -
Eva Dwiana Perintahkan Pendataan Pendatang dan Sidak Tempat Hiburan di Bandar Lampung
Rabu, 13 Mei 2026








