Polda Lampung Amankan Pengedar Sabu di Lamtim
Tersangka dan barang bukti saat diiamankan di kantor Direktorat Polda Lampung. Foto: Doc/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Opsnal Subdit 2 dipimpin Kasubdit 2 Dit Res Narkoba Polda Lampung berhasil mengamankan Hendra Kusuma (42), yang diduga pengedar narkotika jenis sabu.
Tersangka Hendra Kusuma diamankan pada Rabu (02/06/2021) sekira pukul 18.45 WIB, di kediamannya, Desa Jabung, Kecamatan Jabung, Kabupaten Lampung Timur.
Kasubdit 2 Reserse Narkoba Polda Lampung, AKBP Radius Utama mengatakan, pada saat dilakukan penggeledahan di rumah pelaku, petugas temukan barang bukti berupa lima plastik klip kecil berisikan sabu.
"Kemudian dua unit handphone dan uang tunai sebesar Rp6.550.000, serta sembilah senjata tajam," kata Radius, saat dimintai keterangan, Kamis (3/6/2021).
Radius menambahkan, barang bukti Rp6.550.000 yang diamankan merupakan hasil dari penjualan sabu.
Setelah pihaknya berhasil mengamankan pelaku, selanjutnya pelaku beserta barang bukti dibawa ke kantor Direktorat Polda Lampung guna dilakukan pemeriksaan lebih-lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) Sub Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Thn 2009 tentang narkotika. (*)
Video KUPAS TV : RATUSAN PENJAHAT DIRINGKUS POLISI, 41 DITEMBAK!
Berita Lainnya
-
Kuasa Hukum Bantah Arinal Terlibat Korupsi Dana PI 10 Persen: Sepeser Pun Tidak Pernah Menerima Uang
Rabu, 13 Mei 2026 -
Kuasa Hukum Sebut Kasus Dana PI 10 Persen Janggal, Ana Sofa Yuking: Kerugian Negara Saja Tidak Ada
Rabu, 13 Mei 2026 -
Mantan Menteri Pendidikan Nadiem Makarim Dituntut 18 Tahun Penjara di Kasus Chromebook Rp2,1 Triliun
Rabu, 13 Mei 2026 -
Eva Dwiana Perintahkan Pendataan Pendatang dan Sidak Tempat Hiburan di Bandar Lampung
Rabu, 13 Mei 2026








