• Kamis, 16 Januari 2025

Pencuri dan Perampas Motor Asal Pesawaran Ditangkap di Bandar Lampung

Kamis, 03 Juni 2021 - 17.06 WIB
228

Pelaku saat diamankan. Foto: Ist.

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Polisi Sektor (Polsek) Panjang berhasil menangkap Alpa Apiansyah (30), warga Padang Cermin, Pesawaran, pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor), Warga Padang Cermin, Pesawaran.

Kapolsek Panjang, Kompol Adit Priyanto mengatakan, pelaku berhasil diamankan di wilayah Sukarame, Bandar Lampung pada Rabu (26/06/2021) lalu.

"Pelaku ini terlibat perampasan sepeda motor di Jalan Soekarno Hatta, Panjang, Bandar Lampung pada September 2020 lalu bersama dengan rekannya berinisial AI yang saat ini masih dalam pencarian," ujar Adit, saat memberikan keterangan, Kamis (3/6/2021).

Pelaku juga telah mengambil motor Honda Beat milik korban, yang merupakan pacarnya sendiri.

"Jadi korban dan tersangka ini saling mengenal, modus pelaku ini berkenalan dengan korban dari aplikasi Tantan, lalu menjadikan korban ini sebagai pacarnya, pelaku ini sebanarnya sudah memiliki istri dan 3 anak," jelasnya.

Selanjutnya pelaku merencanakan aksi bersama rekannya untuk merampas kendaraan milik teman wanita nya tersebut.

Terhadap petugas, pelaku mengaku bahwa korban sempat mempertahankan sepeda motor yang akan dibawa dengan memegang besi belakang motor.

"Pelaku ini tetap aja gas terus, hingga korban terseret sekitar 50 meter, hingga akhirnya korban melepaskan pegangan tersebut karena pelaku AI menendang korban dari arah belakang," terangnya.

Saat akan diamankan, pelaku melakukan perlawanan dan berupaya melarikan diri, sehingga petugas melakukan tindakan tegas dan terukur.

Alpa telah mengakui perbuatannya dan megatakan bahwa ia melakukan aksi tersebut karema desakan ekonomi.  

"Motornya sudah saya jual Rp3 juta untuk bayar hutang. Sisanya saya kasih ke istri," kata Alfa di Mapolsek Panjang. 

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 365 KUHPidana dengan ancaman kurungan lebih 5 tahun penjara. (*)


Video KUPAS TV : RATUSAN PENJAHAT DIRINGKUS POLISI, 41 DITEMBAK!