Layanan Online Disdukcapil Tanggamus, Bisa Cetak KK dan Akta Kelahiran di Rumah
Kupastuntas.co, Tanggamus - Keperluan mengurus administrasi kependudukan (Adminduk) di Tanggamus kini dibuat lebih mudah. Masyarakat tidak mesti datang ke kantor Disdukcapil, tetapi bisa mengaksesnya dimana saja dan bisa menyetak sendiri di rumah.
Pasalnya, sejak pandemi Covid-19 merebak, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Tanggamus meluncurkan pelayanan Adminduk online melalui WhatsApp.
Bahkan masyarakat sudah bisa mencetak dokumen kependudukan seperti kartu keluarga, akta kelahiran dan akta kematian sendiri di rumah, dengan hanya menggunakan smartphone atau android.
Sekretaris Disdukcapil Tanggamus, Darma Setiawan mengatakan, dengan adanya transformasi dokumen Adminduk berbasis Daring (online) ini diharapkan pelayanan kepada masyarakat Bumi Begawi Jejama semakin meningkat, cepat, praktis, mudah, gratis dan bebas dari praktik calon dan pungli.
"Di era digital saat ini semua urusan ada di gengaman tangan. Kehadiran teknologi membuat segala hal jadi lebih mudah, simpel, murah dan cepat. Karena tidak lagi terhalang oleh ruang dan waktu. Cukup menyentuh smartphone, urusan beres," kata Darma, mendampingi Kadisdukcapil, Maradona, Kamis (3/6/2021).
Momentum itulah yang dimanfaatkan Disdukcapil Tanggamus dengan membuka layanan online melalui WhatsApp untuk mengurus dokumen kependudukan dan pencatatan sipil.
"Semua layanan Dukcapil bisa dikirim dalan bentuk file PDF lewat smartphone," ujarnya.
Dengan demikian, masyarakat tidak perlu datang ke kantor Dinas Dukcapil untuk mengurus akta kelahiran, akta kematian dan dokumen kependudukan lainnya.
Mekanismenya cukup lewat WhasApp, setelah data diterima akan dicek dulu oleh petugas, kemudian di print out dan bila sudah lengkap baru diproses (dicetak).
"Bahkan jika masyarakat sudah memiliki file PDF, maka bisa mencetak dokumen kependudukan sendiri (kecuali KTP-el dan KIA) menggunakan HVS ukuran A4 80 gram. Atau kalau tidak mau ribet tinggal ambil di tempat (kecamatan) yang sudah ditentukan," terangnya.
Pengambilan dokumen kependudukan juga telah dibagi oleh Disdukcapil melalui beberapa kecamatan. Seperti Kecamatan Pulau Panggung, Sumberejo, Airnaningan dan Ulubelu mengambil di Kecamatan Pulau Panggung.
Lalu, masyarakat Kecamatan Pugung dan Bulok mengambil di Kecamatan Pugung. Masyarakat Kecamatan Gisting dan Gunungalip mengambil di Kecamatan Gisting dan masyarakat Kecamatan Talangpadang mengambil di Kecamatan Talangpadang.
Sedangkan untuk masyarakat Kecamatan Kotaagung, Kotaagung Timur, Kotaagung Barat, Wonosobo, Bandar Negeri Semoung, Semaka, Pematangsawa, Limau, Cukuhbalak, Kelumbayan dan Kelumbayan Barat mengambil di kantor Dinas Dukcapil.
"Syarat mengambil dokumen juga mudah. Cukup dengan menunjukan WhatsApp konfirmasi kepada petugas," terang Darma.
"Kami juga memanfaatkan Facebook, IG dan tik tok untuk menyebarkan informasi layanan Adminduk. Termasuk mengaploud stok blanko (E-KTP dan KK), juga informasi produk yang ditunda atau tidak bisa diproses, agar masyarakat tahu," terangnya.
Disdukcapil Tanggamus menyiapkan nomor berbeda untuk tiap pelayanan Adminduk. Tujuannya untuk memudahkan petugas dalam memproses berkas yang masuk.
Nomor yang disiapkan untuk pelayanan pendaftaran kependudukan adalah 0812 7300 2135. Kemudian untuk pelayanan pendaftaran catatan sipil adalah 0812 7300 2137.
"Silakan masyarakat memilih nomor sesuai layanan yang dibutuhan. Nanti semua persyaratan atau berkas bisa dikirim saat pengajuan lewat WhatsApp," pungkasnya. (*)
Video KUPAS TV : PENDAFTARAN CPNS TAHUN 2021 RESMI DITUNDA!
Berita Lainnya
-
Sempat Rusak Rumah Warga, Kawanan Gajah Liar Tanggamus Berhasil Digiring Masuk TNBBS
Rabu, 08 Januari 2025 -
Pemkab Tanggamus Resmi Bentuk Empat OPD Baru, 29 Pejabat Ditunjuk Sebagai Plt
Jumat, 03 Januari 2025 -
Kawanan Gajah Rusak 7 Rumah Warga Tanggamus Lampung
Kamis, 02 Januari 2025 -
Mantan Kades di Tanggamus Terlibat Kasus Narkoba dan Kepemilikan Senpi Rakitan
Selasa, 17 Desember 2024