KASN Larang Kepala Daerah Lakukan Mutasi Pejabat Usai Resmi Dilantik

Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Prof Agus Pramusinto, saat dimintai keterangan, Kamis (3/6/2021). Foto: Ria/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Komisi Aparatur Sipil Negera (KASN) melarangan semua kepala daerah yang baru saja dilantik untuk melakukan mutasi atau rolling pejabat di lingkungan pemerintah daerah yang dipimpinnya.
Hal tersebut disampaikan oleh Ketua KASN Prof Agus Pramusinto, saat dimintai keterangan usai melakukan sosialisasi tentang pemahaman pengisian jabatan pimpinan tinggi di instansi pemerintah kabupaten/kota untuk kepala daerah pemenang Pilkada serentak tahun 2020 lalu, di Gedung Pusiban, Kamis (3/6/2021).
"Kegiatan ini bertujuan agar semua kepala daerah ini paham tentang aturan pemindahan jabatan. Jangan sampai mereka memindah orang kemudian melanggar ketentuan yang ada," kata Agus.
Agus melanjutkan, mutasi jabatan telah diatur dalam pasal 162 ayat 3 UU Pilkada dinyatakan, Gubernur, Bupati, atau Walikota yang akan melakukan pergantian pejabat di lingkungan pemerintah daerah provinsi atau kabupaten atau kota dalam jangka waktu 6 bulan terhitung sejak tanggal pelantikan harus mendapat persetujuan tertulis dan Mendagri.
"Jadi kepala daerah boleh melakukan mutasi kecuali ada izin tertulis. Selama ada izin tertulis dari Kemendagri maka diperbolehkan. Sekali lagi itu semua harus diikuti dan di pahami oleh semua kapala daerah," lanjutnya.
Menurutnya, hal tersebut bertujuan agar tidak ada politik balas budi dan balas dendam. Sehingga dalam pengisian jabatan didapat orang-orang yang berkompeten dan berkualitas dalam membantu mencapai visi dan misi.
"Ketika mereka melakukan pelanggaran-pelanggaran maka kami akan mengingatkan agar pengisian yang tidak sesuai dengan aturan itu untuk di batalkan," pungkasnya.
Hal senada juga disampaikan oleh Gubernur Lampung Arinal Djunaidi. Ia meminta kepada kepala daerah terpilih untuk tidak gegabah dalam melakukan pengisian jabatan.
"Anda semua menang Pilkada jangan emosi tarik sana tarik sini. Dari kecamatan yang berbuat banyak pada pilkada dia yang dilantik. Setiap ada pengisian jabatan tinggi pratama maka harus dilaporkan ke Kemendagri dan KASN sendiri," kata Arinal.
Arinal juga mengatakan, jika pemerintah kabupaten/kota memiliki kekurangan sumberdaya manusia (SDM) yang berkualitas untuk melakukan pengisian jabatan maka harus melakukan kordinasi dengan pemerintah provinsi.
"Bupati dan Walikota jangan malu kalau instansi nya ada kelemahan. Maka minta ke provinsi karena kita berlebihan. Untuk mensukseskan program kerja dan membangun Lampung maka kita harus bersama-sama bekerja," pungkasnya. (*)
Video KUPAS TV : PBB LAMPUNG GELAR DONOR DARAH, GANDENG TNI AL
Berita Lainnya
-
Wali Kota Eva Dwiana Hadiri Kunjungan Kerja Mensos Saifullah Yusuf di Bandar Lampung
Senin, 12 Mei 2025 -
122 Orang Diamankan Polisi dalam Operasi Pekat Krakatau 2025 di Bandar Lampung
Senin, 12 Mei 2025 -
Lampung Bakal Jadi Percontohan Sekolah Rakyat, Pemprov Siapkan 100 Siswa
Senin, 12 Mei 2025 -
Pelajar SMA Yos Sudarso Wakili Metro ke Paskibraka Nasional
Senin, 12 Mei 2025