• Kamis, 16 Januari 2025

Dugaan Penggelapan, 18 Pegawai Honorer Laporkan Oknum ASN di BPBD Bandar Lampung

Kamis, 03 Juni 2021 - 18.10 WIB
589

Tim Kuasa Hukum, Dandhy Adiguna, saat memberikan di Mapolresta Bandar Lampung, Kamis (3/6/2021). Foto: Wulan/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - 18 pegawai honorer laporkan Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Bandar Lampung, atas dugaan penggelapan dana pinjaman di Mapolresta Bandar Lampung, Kamis (3/6/2021).

Tim Kuasa Hukum, Toni Aprianto, melalui Dandhy Adiguna mengatakan, pihaknya mendatangai Polresta untuk melakukan BAP tambahan, yang mana pihaknya telah membuat laporan pertama kali pada 6 Mei 2021 lalu.

Kasus ini bermula ketika para pegawai honorer yang tergabung dalam tim Satgas Covid-19 mengambil pinjaman kredit di salah satu bank dan dengan skema tenor selama dua tahun.

"Dari tenggang waktu tersebut, ada saldo blokiran atau yang yang mengendap, fungsinya itu jika ada keterlambatan pembayaran dapat ditutupi melakui biaya blokiran tersebut," kata Dandhy, di Mapolresta Bandar Lampung.

Yang mana saldo blokiran tersebut dapat ditarik oleh si peminjam setiap satu tahun sekali. Karena tidak memiliki ATM, para pegawai diberikan slip yang gunanya untuk menarik saldo blokiran di suatu Bank tersebut.

"Jadi dari tenor dua tahun tersebut, mengenai uang pinjaman atau saldo blokiran bisa diambil sebanyak dua kali, dengan skema tenor yang pertama selama 12 bulan sudah selesai, baru bisa diambil satu, lalu tenor yang kedua bisa diambil," tambah Dandhy.

Ia menjelaskan, untuk tahap pertama semuanya berjalan dengan lancar dan masalah timbul saat di tahap kedua. Karena saat para pegawai mendatangi bank tersebut, pihak bank mengarahkan, bahwa uang tersebut telah diambil oleh bendahara.

Sedangkan para pegawai masih memengang slip yang seharusnya digunakan untuk menarik saldo blokiran tersebut. Karena hal itu, para pegawai mendatangi KS (Oknum ASN) yang saat itu menjabat sebagai bendahara di BPBD kota Bandar Lampung untuk dimintai konfirmasi.

"KS sudah mengakui bahwa ia telah menggunakan uang tersebut. Setelah itu mereka berunding dan membuat surat perjanjian yang isinya uang tersebut akan diganti hingga tanggal sekian. Namun hingga tanggal yang sudah ditentukan tidak ada kejelasan yang pasti," terangnya.

Dandhy menambahkan, saldo blokiran masing-masing pegawai honorer tersebut sebesar Rp1.525.000 dan terdapat 72 orang yang melakukam pinjam kredit di Bank tersebut.

"Dari 72 orang, tapi 18 orang yang ikut melaporkan KS. Alasan KS pada tiap orang yang menanyakan jawabnya berbeda, tapi kebanyakan lebih untuk dipakai untuk keperluan pribadi," ujarnya.

Sementara itu Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Resky Maulana mengatakan, saat ini pihak masih terus menyelidikit laporan tersebut.

"Masih kita lakukan penyidikan. Kita pelajari BAP tambahanya dan akan kita hadirkan saksi-saksi terkait," kata Resky. (*)


Video KUPAS TV : PETANI SINGKONG DI LAMPUNG TENGAH TEMUKAN GRANAT AKTIF