• Kamis, 25 April 2024

Cabuli 13 Murid di Bawah Umur, Guru Ngaji di Way Kanan Terancam 26 Tahun Penjara

Kamis, 03 Juni 2021 - 16.49 WIB
321

Pelaku saat di interogasi petugas. Foto: Ist

Kupastuntas.co, Way Kanan - Seorang guru ngaji di Kecamatan Banjit, Way Kanan, AS (29), diringkus Satuan Reserse Kriminal Polres Way Kanan, karena diduga telah mencabuli 13 anak gadis di bawah umur, yang menjadi muridnya.

Kasat Resese Kriminal, Des Herison Syafutra, S. IP., M.H mengatakan, pelaku melakukan perbuatannya di tempat pengajian di Kecamatan Banjit.

"Saat ditangkap di rumahnya, AS mengakui semua perbuatan bejatnya," kata Herison, Kamis (3/6/2021).

Sedangkan modus pelaku pada saat korban sedang posisi duduk bersila dan memangku bantal dan IQRA ditaruh di atas bantal di hadapan pelaku. Lalu pelaku dengan posisi tangan sebelah kanan memegang rotan dan tangan sebelah melakukan aksi bejatnya, sambil berkata. 'Diam, kalau gak diam badan kamu sakit. Jangan bilang siapasiapa ya, nanti kamu saya pukul'.

"Kejadian tersebut terjadi berulang kali, hampir setiap saat korban mengaji. Korban juga sering melihat temannya diperlakukan sama oleh pelaku," terangnya.

Herison menambahkan, korbannya seluruhnya ada 13 orang, yang paling besar berusia 15 tahun. Untuk barang bukti yang diamanakan yakni pakaian luar dan pakaian dalam korban serta hasil visum.

Pelaku dikenakan pasal berlapis, yaitu pasal 82 ayat (1) dan ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2016, tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak JO pasal 65 KUHPIDANA. Minimal 5 Tahun dan maksimal 15 Tahun.

"Karena pelaku guru ngaji, maka hukuman ditambah 1/3 dari hukuman maksimal menjadi 26 tahun penjara," tutupnya. (*)


Video KUPAS TV : BERAKSI PULUHAN KALI, KOMPLOTAN REMAJA CURANMOR DITANGKAP POLISI