• Senin, 12 Mei 2025

Tak Puas Hakim Kabulkan Praperadilan Engsit, Belasan Orang Lakukan Demo di Depan PN Tanjung Karang

Rabu, 02 Juni 2021 - 15.38 WIB
280

Aksi demo yang dilakukan Sejumlah Masyarakat Atas Putusan Hakim Tunggal yang telah mengabulkan status tersangka Engsit, di depan Penngdilan Negri kelas 1A Tanjung Karang. Foto: Wulan/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Belasan orang melakukan aksi demo di depan Pengadilan Negri Kelas 1A Tanjung Karang, terkait hakim pengabulan pembatan status tersangka Komisaris PT Usaha Remaja Mandiri, Hengki Widodo alias Engsit. 

Aksi demo tersebut merupakan bentuk protes yang dilakukan sejumlah masyarakat  yang merasa tak puas dengan putusan hakim tunggal karena telah membatalkan status Engsit yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Subdit III Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung atas kasus Korupsi Jalan Ir Sutami-Sribahwono-SP Sribahwono.

Salah satu koordinator aksi, Jupri Karim mengatakan, pihaknya meminta kepada Komisi Yudisial (KY) agar memirikan Joni Butar-butar sebagai hakim tunggal yang telah mengabulkan pembatalan statusnya Engsit sebagai tersangka. 

"Kami meminta kepada KY untuk memeriksa hakim Joni Butar-butar, kenapa dia membatalkan status Engsit sebagai tersangka, ini ada apa?," kata Jupri, Kamis (2/6/2021).

Pihaknya meminta agar Polda Lampung terus melakukan penyelidikan terhadap kasus tersebut, dan segera menetapkan Engsit sebagai tersangka. 

"Kita itu tahu kalau korupsi mencapai Rp147 miliyar, dan itu dana rakyat, jadi jangan diem-diem saja, samapai saat ini Lampung dalam kondisi darurat korupsi," lanjutnya.

Ketika ditanya apakah pihaknya telah membuat laporan secara administrasi ke KY atau belum, Jupri mengatakan bila diperlukan ia akan melakukannya. 

"Namun sementara ini kita masih melakukan aksi dijalankan dulu, dan akan terus memantau kelanjutan dari kasus ini," tambahnya. 

Sementara itu, Joni Butar-butar sebagai hakim tunggal yang menyidangkan praperadilan Engsi mengatakan kepada para pendemo agar tidak menuduhnya, karena menurutnya putusan yang ia buat telah jelas.  

"Putusaan sudah cukup jelas, yang peratama bahwa Hengki Widodo belum diperiksa sebagai tersangka, lalu Audit BPK belum keluar tentu kerugian negara belum ada, dan menurut undang-undang sudah jelas harus adanya kerugian negaranya," kata Joni.

Joni juga mengatakan,  yang ia periksa bukan kasus korupsinya namun acara dan prosesnya. 

"Kita sudah sesuai dengan KUHP. Saya memeriksa acara dan prosesnya bukan memeriksa korupsinya. Jadi terserah pihak kepolisian mau menerapkan sebagai tersangka lagi itu urusan mereka. Praperadilan itu kan bukan memeriksa pokok perkaranya namun prosedurnya, kalau dari prosedurnya tidak tetap ya tentunya permohonannya dikabulkan," pungkasnya. (*)

Video KUPAS TV : SIM C KINI DIBAGI TIGA, DIBEDAKAN BERDASARKAN CC MOTOR !

Editor :