Satu Tersangka Pembakaran Mapolsek Candipuro Diajukan Penangguhan

Juru Bicara (Jubir) Kantor hukum WFS dan rekan, Arif Hidayatullah, saat dimintai keterangan, Rabu (02/06/2021). Foto: Imanuel/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Lampung Selatan - Salah satu tersangka kasus pembakaran Mapolsek Candipuro, Lampung Selatan diajukan penangguhan penahanan, Rabu (02/06/2021).
Juru Bicara (Jubir) Kantor hukum WFS dan rekan, Arif Hidayatullah, selaku kuasa hukum tersangka mengatakan, tersangka yang baru diajukan penangguhan yakni MA dengan 56 orang yang menjadi penjamin.
"Hari ini kita mengajukan permohonan penangguhan penahanan tersangka. Kita memohon kepada Kapolres untuk dapat mengabulkan permohonan kita," kata Arif, saat dimintai keterangan.
Para penjamin siap menjamin tersangka tidak akan melarikan diri, tidak akan menghilangkan barang bukti dan juga tersangka akan dihadirkan ketika dipanggil untuk kepentingan proses hukum. Juga karena istri nya hamil tua.
Dalam waktu dekat, lanjut Arif, ada 4-5 orang tersangka yang kembali akan diajukan penangguhan penahanan.
"Tadi keluarga nya sudah bilang ke kami kalau penjaminnya itu diatas 50 per satu orang, sehingga total 250 orang lah," tutupnya. (*)
Video KUPAS TV : REMAJA TENGGELAM DI PANTAI KETANG LAMPUNG SELATAN
Berita Lainnya
-
Warga Dukung Peningkatan Pospol Way Sulan Lampung Selatan Jadi Polsubsektor
Kamis, 15 Mei 2025 -
Mobil Panther Terparkir di Garasi Rumah Kalianda Lamsel Raib Digondol Maling
Kamis, 15 Mei 2025 -
Polisi Bekuk Pencuri Motor 4 TKP di Palas Lampung Selatan
Kamis, 15 Mei 2025 -
Diduga Caplok Lahan Senilai 4 Miliar, PT KLTD Digugat Warga ke Pengadilan
Rabu, 14 Mei 2025