Satu Tersangka Pembakaran Mapolsek Candipuro Diajukan Penangguhan
Juru Bicara (Jubir) Kantor hukum WFS dan rekan, Arif Hidayatullah, saat dimintai keterangan, Rabu (02/06/2021). Foto: Imanuel/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Lampung Selatan - Salah satu tersangka kasus pembakaran Mapolsek Candipuro, Lampung Selatan diajukan penangguhan penahanan, Rabu (02/06/2021).
Juru Bicara (Jubir) Kantor hukum WFS dan rekan, Arif Hidayatullah, selaku kuasa hukum tersangka mengatakan, tersangka yang baru diajukan penangguhan yakni MA dengan 56 orang yang menjadi penjamin.
"Hari ini kita mengajukan permohonan penangguhan penahanan tersangka. Kita memohon kepada Kapolres untuk dapat mengabulkan permohonan kita," kata Arif, saat dimintai keterangan.
Para penjamin siap menjamin tersangka tidak akan melarikan diri, tidak akan menghilangkan barang bukti dan juga tersangka akan dihadirkan ketika dipanggil untuk kepentingan proses hukum. Juga karena istri nya hamil tua.
Dalam waktu dekat, lanjut Arif, ada 4-5 orang tersangka yang kembali akan diajukan penangguhan penahanan.
"Tadi keluarga nya sudah bilang ke kami kalau penjaminnya itu diatas 50 per satu orang, sehingga total 250 orang lah," tutupnya. (*)
Video KUPAS TV : REMAJA TENGGELAM DI PANTAI KETANG LAMPUNG SELATAN
Berita Lainnya
-
Polisi Sita Sabu dan Senpi dari Pelaku Curanmor Lintas Kabupaten di Lampung
Sabtu, 07 Februari 2026 -
Polisi Bongkar Jaringan Narkoba di Bakauheni, Sita Sabu hingga Ekstasi Senilai Rp 131,4 Miliar
Jumat, 06 Februari 2026 -
Bupati Egi Lantik Puluhan Pejabat di Pasar Inpres Kalianda
Rabu, 04 Februari 2026 -
Kecelakaan Beruntun di Natar, Dua Korban Luka Berat Dilarikan ke Rumah Sakit
Selasa, 03 Februari 2026









