Pemprov Lampung Mulai Proses Klaim Biaya Perawatan Pemudik Positif Covitif-19
Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Lampung, Reihana, saat dimintai keterangan usai menghadiri rapat LKPJ di ruang rapat komisi DPRD Lampung, Rabu (2/6/2021). Foto: Ria/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung saat ini telah memulai proses klaim biaya perawatan untuk pemudik atau pelaku perjalanan yang dinyatakan positif Covitif-19 saat periode penyekatan arus balik mudik lebaran 1442 Hijriah.
Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Lampung, Reihana mengatakan, sampai dengan Selasa kemarin ada 1.351 orang yang dinyatakan positif Covitif-19 dari hasil penyekatan.
"Sementara yang sudah negatif berdasarkan swab PCR kurang lebih ada 400 orang dan sudah dipulangkan," ujar Reihana, saat dimintai keterangan di kantor DPRD Lampung, Rabu (2/6/2021).
Adapun biaya perawatan para pelaku perjalanan yang dinyatakan positif Covitif-19 tersebut sepenuhnya ditanggung oleh Pemerintah Pusat melalui Bandan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).
"Kita klaim melalui BPBD, karena dana dari BNPB diturunkan ke BPBD. Jadi kita melakukan klaim ke BPBD untuk proses nya," lanjutnya.
Menurut Reihana, tiap pasien yang menjalani isolasi memiliki tingkat klaim berbeda yang bergantung dimana pasien tersebut menjalani isolasi. Selain pasien, jasa petugas tenaga kesehatan yang memberikan pelayanan juga akan mendapatkan insentif.
"Seperti hotel kan mahal. Ini sedang kita negosiasi, tapi mudah-mudahan bisa. Yang jelas dia isolasi selama 10 hari jadi dihitung per kepala, yang di klaim biaya makan dan vitamin," terangnya.
Sementara Kepala Badan Penaggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Lampung, Rudi Syawal Sugiarto mengungkapkan, saat ini pihaknya tengah melakukan proses pengajuan klaim tersebut ke Pemerintah Pusat.
"Kita sedang proses untuk klaim tersebut. Kita tidak bisa sembarangan karena akan ada validasi dari BPKP untuk mengindari adanya doubel klaim," ujar Rudi.
Selain melakukan proses klaim kepada pasien, pihaknya juga melakukan proses klaim jasa para aparat yang melakukan tugas pengecekan tes mandatory check seperti TNI, Polri, Pol PP, BPBD hingga Dinas Perhubungan.
"BPBD juga mengajukan klaim kepada petugas yang berjaga, namun itu tergantung dengan pengajuan masing-masing OPD yang petugasnya berada di lapangan," pungkasnya. (*)
Video KUPAS TV : SIM C KINI DIBAGI TIGA, DIBEDAKAN BERDASARKAN CC MOTOR !
Berita Lainnya
-
Situasi Timur Tengah Memanas, Kementrian Haji Lampung Ingatkan Travel Umrah Utamakan Keselamatan Jamaah
Minggu, 01 Maret 2026 -
Pemindahan 9 Desa di Lamsel ke Bandar Lampung Masih Tunggu Paripurna DPRD
Minggu, 01 Maret 2026 -
Tambah Satu, Total 5 Tahanan Kabur Polres Way Kanan Sudah Ditangkap
Minggu, 01 Maret 2026 -
Usai Kawasan Chandra, Polisi Tertibkan Parkir Liar di Depan Mall Kartini Bandar Lampung
Minggu, 01 Maret 2026









