Pansus LKPJ Menilai Ada Ketidaksesuaian Penggunaan Anggaran di Dinsos Lampung
Kepala Dinas Sosial Provinsi Lampung, Aswarodi, beserta jajaran saat memaparkan LKPJ tahun 2020, di ruang Rapat Komisi, Rabu (2/6/2021). Foto: Sri/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Panitia Khusus (Pansus) Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) DPRD Lampung menilai, ada ketidaksesuaian dalam penggunaan anggaran Dinas Sosial (Dinsos) Provinsi Lampung tahun anggaran 2020.
Hal itu, salah satunya saat pemaparan Dinsos dalam rapat LKPJ di Ruang Rapat Komisi, Rabu (2/6/2021), bahwa anggaran yang digunakan untuk bantuan 7 panti asuhan mencapai Rp9 miliar.
Anggaran tersebut untuk membiayai 310 orang di 7 panti asuhan. Kapasitas satu orang dengan realisasi capaian kinerjanya hanya 0,14 persen dari target 0,25 persen.
"Berapa anggaran, pastinya yang digunakan Dinas Sosial Lampung untuk menangani 310 orang ini. Pastinya berapa, jangan kira-kira," tanya anggota Pansus, Okta Rijaya.
Kepala Dinas Sosial Lampung, Aswarodi mengatakan, untuk anggaran di tahun 2020 kurang lebih dinas sosial mendapatkan anggaran sebesar Rp9 miliar dengan kapasitas 310 orang yang tersebar di tujuh panti asuhan.
"Nah coba Rp9 miliar bagi 310 orang, berapa itu, masa pendidikan bayar kan enggak mungkin," terang Okta Rijaya.
Sementara itu, Aswarodi juga memaparkan, realisasi anggaran Dinas Sosial memiliki pagu anggaran berdasarkan APBD Tahun Anggaran 2020 sebesar Rp51.583.402.600 dengan melaksanakan 8 program pembangunan yang terdiri dari 44 kegiatan.
Tetapi pada perjalanan terjadi efisiensi, sehingga pagu anggaran Dinas Sosial Tahun Anggaran 2020 sebesar Rp29.631.179.876 yang terdiri dari belanja tidak langsung sebesar Rp16.535.334.427 dan belanja langsung sebesar Rp13.095.854.450.
Sementara Sekretaris LKPj DPRD Lampung, Mirzalie, meminta Dinsos umemberikan dokumen lengkapnya terkait hal ini kepada anggota Pansus setelah rapat. (*)
Video KUPAS TV : PENDAFTARAN CPNS TAHUN 2021 RESMI DITUNDA!
Berita Lainnya
-
Kuasa Hukum Bantah Arinal Terlibat Korupsi Dana PI 10 Persen: Sepeser Pun Tidak Pernah Menerima Uang
Rabu, 13 Mei 2026 -
Kuasa Hukum Sebut Kasus Dana PI 10 Persen Janggal, Ana Sofa Yuking: Kerugian Negara Saja Tidak Ada
Rabu, 13 Mei 2026 -
Mantan Menteri Pendidikan Nadiem Makarim Dituntut 18 Tahun Penjara di Kasus Chromebook Rp2,1 Triliun
Rabu, 13 Mei 2026 -
Eva Dwiana Perintahkan Pendataan Pendatang dan Sidak Tempat Hiburan di Bandar Lampung
Rabu, 13 Mei 2026








