Kembali Normal, Penumpang Pelabuhan Bakauheni Tidak Lagi Diwajibkan Rapid Antigen

Suasana di Pelabuhan Bakauheni beberapa hari yang lalu. Foto: Doc/Kupastuntas.co
Lampung Selatan, Kupastuntas.co - PT ASDP Cabang Bakauheni pastikan para calon penumpang kapal yang akan menyeberang ke pulau Jawa melalui pelabuhan Bakauheni, tidak perlu menunjukkan surat hasil Rapid Antigen dengan hasil negatif.
"Ya mas untuk penyeberangan kembali normal, untuk persyaratan antigen sudah tidak diwajibkan," kata Humas PT ASDP Cabang Bakauheni, Syaifulahil Maslul Harahap saat dihubungi, Rabu (02/06/2021).
Dia mengatakan, meski sudah tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat hasil Rapid Antigen, para calon penumpang masih tetap diwajibkan menerapkan protokol kesehatan baik di pelabuhan maupun ketika di dalam kapal.
"Ya selalu mas kita ingatkan terus buat penerapan protokol kesehatan itu baik di pelabuhan maupun di dalam kapal," jelasnya.
Dia mengungkapkan, usai berakhirnya periode wajib rapid antigen tersebut, trip yang dilayani oleh PT ASDP Bakauheni berjalan normal yaitu sebanyak kurang lebih 95 trip.
Pada 1 Juni 2021 kemarin, jumlah penumpang pejalan kaki yang menyeberang sebanyak 2.990 orang, dan dalam kendaraan sebanyak 43.310 orang.
"Sehingga total penumpang sebanyak 46.300 orang, dan total kendaraan yang menyeberang sebanyak 11.388 unit," jelasnya.
Untuk diketahui, berdasarkan Perpanjangan Masa Berlaku Addendum Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19 Selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriah, periode wajib rapid antigen kepada penumpang kapal yang akan menyeberang berakhir pada 31 Mei 2021 lalu. (*)
Video KUPAS TV : SURAT RAPID ANTIGEN PALSU DIJUAL DI PELABUHAN BAKAUHENI!
Berita Lainnya
-
DPRD Soroti Banyak Jabatan Kadis di Lamsel Diisi Plt, Bupati Egi: Pelajari Aturan Kemendagri
Rabu, 02 Juli 2025 -
Bupati Lamsel Rombak Sejumlah Camat Hingga Direktur RSUD Bob Bazar
Rabu, 02 Juli 2025 -
Mediasi Deadlock, Perkara Sengketa Lahan 10 Hektare di Palas Lampung Selatan Lanjut Sidang
Rabu, 02 Juli 2025 -
PDI Perjuangan Dorong Pemekaran DOB Masuk dalam RPJMD Lampung Selatan 2025–2029
Selasa, 01 Juli 2025